Fenonema gunung es kasus kekerasan seksual di Universitas Negeri Manado (Unima) perlahan-lahan mulai mencair. Ibarat kotak pandora, kasus demi kasus kekerasan seksual oleh oknum dosen di Unima mulai terbuka, saat sejumlah mahasiswa korban berbicara (speak up).
Pascakematian AE (21), mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Manado (FIPP Unima) yang berkampus di Tomohon, pekan lalu, Selasa (30/12/2025), gelombang laporan mulai muncul.
Satu persatu mahasisiwi korban kekerasan seksual dari dosen DM maupun oknum dosen lain buka suara. Kematian AE mendorong keberanian para korban untuk mengungkapkan kasus-kasus kekerasan seksual di kampus.
Sementara grup-grup media sosial maupun kanal informasi di Sulawesi Utara hingga Selasa (6/1/2026) terus dipenuhi berbagai kecaman dan pada dosen DM yang diduga merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap AE. Nama lengkap dan wajah DM dimuat di sejumlah platform media sosial Sulut, maupun komunitas.
Ungkapan belasungkawa pun mengalir untuk keluarga mendiang AE, mahasiswi semester 7 Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) asal Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Berbagai komentar pun mempertanyakan penyebab kematian AE.
Semua menuntut keadilan bagi AE. Sebab, dua pekan sebelum ditemukan meninggal, AE telah melaporkan perbuatan bejat yang dilakukan pada tanggal 12 Desember 2025 oleh dosen DM kepada Dekan FIPP Unima Aldjon N Dapa.
Pihak kampus Unima sudah memeriksa DM, dan Rektor Unima menonaktifkan statusnya sebagai dosen. Pihak keluarga AE melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual oleh DM kepada Kepolisian Daerah Sulut.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi pun menaruh perhatian khusus atas kasus kekerasan seksual yang menimpa AE dan mahasiswi lain. “Kasus kekerasan seksual di Kampus Unima harus dibongkar sampai tuntas. Apalagi ada mahasiswi lain yang jadi korban,” ujarnya.
Untuk memastikan kasus itu diusut tuntas oleh Unima, Senin (5/1/2026) petang, Menteri PPPA bertemu dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. Rektor Unima Joseph Philip Kambey juga diundang hadir dalam pertemuan tersebut.
Mendiktisaintek menyampaikan belasungkawa dan dukacita kepada keluarga korban AE, serta menegaskan Kemendiktisaintek bersama Kementerian PPPA sangat peduli dengan kasus yang menimpa mahasiswi di Unima.
Pihaknya mendukung agar penanganan kasus kekerasan seksual di Unima berjalan cepat memenuhi peraturan dan hukum yang berlaku. Selain itu, mengapresiasi langkah Rektor Unima yang melakukan gerakan cepat, menonaktifkan dosen yang diduga kuat melakukan pelanggaran tersebut.
Pihak Kemendiktisaintek juga akan memproses dengan cepat hal-hal yang dilanggar dan termasuk mengeluarkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus kekerasan seksual di Kampus Unima harus dibongkar sampai tuntas. Apalagi ada mahasiswi lain yang jadi korban.
”Kami berharap ini juga merupakan gerakan bersama dan kepada seluruh civitas akademika, dosen, mahasiswa untuk tidak ragu-ragu, tidak malu, untuk melaporkan hal-hal yang tidak sesuai dan kami memastikan akan melindungi seluruh laporan yang masuk,” kata Brian.
Selain itu, Mendiktisaintek meminta seluruh kampus, seluruh perguruan tinggi menjadikan kasus Unima sebagai bahan peringatan bersama untuk menjaga seluruh civitas akademika dan memberikan perlindungan kepada korban-korban kekerasan di kampus.
Menteri PPPA menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Rektor Unima mengungkap kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, khususnya Unima. Kampus harus jadi ruang aman dan tak memberikan toleransi pada segala bentuk kekerasan (zero tolerance).
Maka, penting sikap berani pimpinan universitas untuk memproses pelaku sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut menjadi momentum penting untuk membuka mata publik bahwa kekerasan tidak boleh terjadi di mana pun, terlebih di institusi pendidikan.
"Kita akan dukung Pak Rektor untuk berani mengungkap dan bersikap tegas bahwa pelaku ini harus diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Menteri yang akrab disapa Arifah Fauzi.
Rektor Unima diminta membuka pintu pelaporan selebar-lebarnya bagi siapa pun yang pernah menjadi korban. Itu bertujuan agar rantai kekerasan dapat diputus, serta menginstruksikan agar korban ditempatkan di ruang aman dan mendapat pendampingan psikologis yang intensif.
"Korban sudah tidak boleh sendiri. Dia harus ada di satu tempat yang didampingi secara psikologis apa pun kondisinya," ujar Menteri PPPA seraya menyoroti kerentanan korban terhadap teror atau ancaman pelaku setelah laporan masuk.
Perlindungan dan dukungan pada korban penting karena dalam kasus-kasus kekerasan seksual relasi kuasa kerap jadi penghambat utama bagi korban untuk bersuara. Karena itu perlu ada perbaikan sistem perlindungan korban kekerasan seksual, di mana korban tidak boleh dibiarkan sendiri setelah melapor.
Selain mendukung Unima, Menteri PPPA mengingatkan kepada semua perguruan tinggi di Indonesia agar tak menutupi kasus kekerasan demi menjaga nama baik institusi. "Tak boleh kampus menutupi kasus kekerasan yang terjadi," tegas Arifah Fauzi.
Rektor Unima Joseph Philip Kambey menyatakan komitmen tegas untuk membongkar tuntas kasus kekerasan di lingkungan kampusnya. Langkah ini diambil setelah bukti kuat ditemukan berupa rekaman video serta munculnya dua pelapor baru yang memperkuat dugaan ada praktik kekerasan sistemik oleh oknum dosen Unima.
"Keluarga korban dan penasihat hukum telah menyerahkan bukti rekaman video saat korban dipaksa naik ke mobil," ujar Kambey seraya menegaskan pihaknya akan melakukan pembersihan internal tanpa ragu.
Mengingat jumlah korban kini lebih dari satu orang, Rektor Unima menegaskan tak segan menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian. "Begitu surat rekomendasi dari Satgas keluar, hari itu juga saya akan mengeluarkan SK (pemberhentian)," tegas Kambey.
Hingga Selasa (6/1/2026), Satgas PPKTP (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi) Unima, memeriksa dosen terlapor. Banyak korban takut karena posisi pelaku memiliki pengaruh di kampus. Relasi kuasa itu jadi kendala utama mahasiswa melaporkan kekerasan.
"Saya mendorong mahasiswa untuk berani melapor. Saya berkomitmen untuk melindungi mereka," tambah Rektor.
Janji Rektor Unima melindungi korban dan akan memperkuat peran Satgas PPKTP yang mencakup segala bentuk kekerasan, bukan hanya kekerasan seksual, kini dinantikan. Itu termasuk rencana menyediakan hotline aman untuk melindungi identitas pelapor agar mahasiswa merasa terlindungi saat bersuara.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Unima untuk berbenah secara total. Pengungkapan kasus secara tuntas menjadi langkah nyata untuk menciptakan lingkungan kampus yang zero tolerance terhadap kekerasan
Upaya Unima dalam membongkar kasus tersebut tentu saja diibaratkan seperti membersihkan luka yang sudah bernanah (borok). Meski proses pembersihannya terasa amat menyakitkan bagi institusi, tindakan ini wajib dilakukan agar luka itu bisa sembuh total dan tak jadi bom waktu yang merusak seluruh tubuh universitas di masa depan.




