Kronologi Pasutri di Makassar Siksa dan Rudapaksa Karyawan Sendiri sambil Direkam

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

tvOnenews.com — Aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap karyawannya sendiri.

Peristiwa ini menggegerkan publik karena melibatkan kekerasan seksual, penyekapan, serta perekaman aksi kejahatan tersebut.

Kedua pelaku diketahui berinisial ES (suami) dan ES (istri). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Detik-detik Seorang Istri Aniaya hingga Suruh Suami Perkosa Karyawati di Makassar, Polisi: Kejadiannya Direkam
Sumber :
  • istimewa

Awal Terungkapnya Kasus

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang perempuan yang bekerja sebagai karyawan di usaha nasi kuning milik pelaku, berhasil melarikan diri setelah disekap selama dua hari. Usai meloloskan diri, korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan polisi, pasangan suami istri tersebut merupakan pedagang nasi kuning yang beroperasi di Jalan Hertasning, Kota Makassar. Sementara korban adalah karyawan mereka.

Kronologi Kejadian

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • Antara

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Ipda Rianto menjelaskan bahwa kasus bermula dari kecurigaan sang istri terhadap korban. Pelaku perempuan menuduh korban memiliki hubungan terlarang dengan suaminya.

“Korban diajak ke rumah pelaku di wilayah Jalan Merombong dengan dalih tertentu. Setibanya di sana, korban kemudian disekap selama dua hari,” ujar Ipda Rianto.

Selama masa penyekapan tersebut, korban mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikologis.

Dalam kondisi tertekan, korban kemudian dipaksa berhubungan badan dengan tersangka laki-laki, sementara aksi tersebut direkam oleh tersangka perempuan.

“Awalnya korban disiksa terlebih dahulu, lalu dipaksa bersetubuh dengan suami pelaku dan direkam langsung oleh istrinya,” jelasnya.

Ancaman dan Pelarian Korban

Polisi mengungkapkan, saat korban disekap, pelaku perempuan sempat memaksa korban menelepon orang tuanya. Dalam percakapan itu, orang tua korban juga mendapat ancaman agar tidak melapor atau menjemput korban.

Namun setelah lebih dari 24 jam disekap, korban mendapati rumah pelaku dalam keadaan kosong. Korban kemudian menghubungi sepupunya yang langsung menjemput dan membawanya ke tempat aman sebelum melapor ke polisi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
TNI Buka Rekrutmen Dokter Spesialis, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Yunarto Wijaya Ingatkan Prabowo Tujuan MBG Bukan Beri Makan Sebanyak-Banyaknya: Bergizi Tidak?
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta
• 9 jam lalusuara.com
thumb
MKMK soal Surat Peringatan ke Anwar Usman: Bukan Sanksi, tapi Mengingatkan
• 17 jam laludetik.com
thumb
Cloud 9, Galaksi Gagal yang Terbuat dari Materi Gelap
• 19 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.