Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

suara.com
1 hari lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK kembali memanggil mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (tersangka), terkait dugaan pemerasan izin TKA pada Selasa, 6 Januari 2026.
  • Kasus ini sebelumnya telah menetapkan delapan pejabat dan staf Kemnaker sebagai tersangka dalam pemerasan RPTKA sejak Oktober 2025.
  • Total uang hasil pemerasan terkait RPTKA antara 2019 hingga 2024 mencapai minimal Rp 53,7 miliar yang dibagikan ke tersangka dan pegawai.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, untuk pemeriksaan lanjutan.

Heri Sudarmanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) yang mengguncang kementerian tersebut.

Langkah ini menandai babak baru dalam pengembangan penyidikan skandal korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Kemnaker. Pemanggilan ulang Heri Sudarmanto menjadi sinyal kuat bahwa KPK terus mendalami perannya dan mencari keterlibatan pihak lain dalam praktik lancung ini.

“Tentu, nantinya akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik kepada Saudara HS guna dilakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada Heri. Tim penyidik masih akan terus memanggil saksi-saksi lain untuk membuat terang perkara dan membongkar jaringan korupsi ini hingga ke akarnya.

“Dalam pengembangan perkara ini, penyidik pastinya juga masih akan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi lainnya,” tambah Budi.

Sebagai informasi, Heri Sudarmanto resmi menyandang status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025 lalu.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan orang pejabat dan staf di lingkungan Kemnaker.

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga: KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamenaker Noel

Sebelum Heri, KPK telah menetapkan delapan tersangka lain dalam kasus pemerasan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Mereka adalah Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT), Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP), dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA).

Selain itu, tersangka lainnya adalah Gatot Widiartono (GW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodigin (JS), dan Alfa Eshad (AE) yang merupakan pejabat fungsional dan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

Bancakan Uang Haram Rp 53,7 Miliar

Skala korupsi dalam kasus ini terbilang fantastis. KPK mengungkapkan bahwa total uang pemerasan yang berhasil dikumpulkan para tersangka dari para pemohon RPTKA selama periode 2019 hingga 2024 mencapai angka yang sangat besar.

“Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang berasal dari pemohon RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Robohnya Semangat Inovasi dan Doa UMKM untuk 2026
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Everyone Loves Me, Drama China Romantis yang Bikin Baper: Ini Dia Sinopsis Lengkap, Pemain, dan Nonton di Mana
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Dedi Mulyadi Ungkap PR Besar Jabar di 2026, Sang Gubernur Singgung Masalah Kemiskinan dan Rusaknya Lingkungan!
• 23 menit lalugrid.id
thumb
Awas! Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Bareskrim Tetapkan Satu Buron Sindikat Judol, Modus Operandi Pendirian Perusahaan Fiktif
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.