Kata KPK soal Ada Jeda 1 Tahun Umumkan SP3 Kasus Izin Tambang Rp 2,7 T

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menjelaskan adanya jeda satu tahun pengumuman terkait terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara. KPK menyebut SP3 itu langsung disampaikan kepada pihak-pihak terkait usai terbit pertama kali pada Desember 2024.

"Yang pasti untuk penerbitan SP3 sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait tentunya ya, karena itu juga menjadi hak para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (6/1/2026). Dia ditanya mengapa penerbitan SP3 itu baru diumumkan setahun kemudian.

KPK menerbitkan SP3 kasus izin tambang di Konawe pada Desember 2024. SP3 itu baru dijelaskan secara terbuka kepada publik pada Desember 2025.

Baca juga: KPK Bandingkan Kewajaran Penghasilan RK dengan Sejumlah Aset yang Dimiliki

Budi menyebut alasan penerbitan SP3 itu telah dijelaskan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci alasan SP3 itu baru diumumkan KPK setahun kemudian.

"Itu makanya kami sampaikan pada kesempatan ini. Kemudian kemarin, pekan lalu ya, sudah kami sampaikan juga terkait penerbitan SP3 perkara Konawe Utara ini. Apa yang menjadi dasar penerbitan SP3 itu juga sudah kami jelaskan," sebutnya.

Budi menuturkan penegakan hukum yang dilakukan KPK harus sesuai dengan proses hukum. Penghentian pengusutan perkara ini sendiri dikarenakan adanya kendala perhitungan kerugian negara.

Baca juga: Jalan Tak Ditutup Saat Tiang Monorel Dibongkar Pekan Depan

"Jadi kalau memang alat bukti tidak terpenuhi, yaitu salah satunya penghitungan kerugian keuangan negara yang enggak bisa dilakukan oleh BPK selaku auditor negara, maka kemudian dalam proses penyidikan ini juga tidak terpenuhi unsur kerugian keuangan negaranya," sebutnya.

Kasus Konawe Utara

Pada 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut menyebutkan dugaan korupsi itu terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007-2009.

Baca juga: Canda Pigai 'Rampas' Kantor Kementerian HAM: Saya Masuk, Kantornya Kosong

"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum," kata Saut saat itu.

KPK pun mengumumkan telah menerbitkan SP3 terkait kasus itu. Alasannya, karena terkendala perhitungan kerugian negara.




(ial/ygs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Foto: Kasus Penembakan Picu Amarah Warga, Demonstrasi Minneapolis Memanas
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Sebut Sudah Ada Lobi Agar Dukung Pilkada via DPRD, Polikus PDIP: Sikap Kita Tak Akan Berubah!
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Dibalik Penangkapan Nicolas Maduro: Mengapa AS Pilih 'Surgical Strike' Ketimbang Invasi Total?
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Timnas Indonesia Dipastikan Tanpa Thom Haye dan Shayne Pattynama di FIFA Series 2026, John Herdman Diprediksi akan Turunkan Formasi Ini
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Soal Pilkada Langsung atau Lewat DPRD, PKS: Sama-Sama Konstitusional
• 23 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.