Pasal Penghinaan Presiden Sah Kritik Presiden dan Pemerintah, Fitnah yang Dilarang

genpi.co
1 hari lalu
Cover Berita

GenPI.co - Pasal penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak bermaksud untuk melarang kritik terhadap pemerintah.

Aturan ini termaktub dalam Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej meminta masyarakat membaca Pasal 218 (KUHP) ini sekaligus dengan penjelasannya.

“Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” kata dia, dikutip Selasa (6/1).

Edward menegaskan yang dilarang dilakukan masyarakat menurut Pasal 218 KUHP adalah menista atau memfitnah Presiden dan/atau Wapres, bukan mengkritik.

“Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluar lah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” tegas dia.

Dia membeberkan pada penjelasan Pasal 218 KUHP, salah satu bentuk kritik dijamin tidak akan dipidana adalah berunjuk rasa.

“Jadi, Pasal 218 beserta penjelasannya itu kalau dibaca utuh, maka terlihat jelas antara bagaimana itu menghina dalam konteks menista atau fitnah, dan yang berikut adalah soal kritik,” terang dia.

Di sisi lain, pemerintah tidak memakai pasal penghinaan biasa, tetapi membuat pasal khusus pada Pasal 218 KUHP.

“Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu bisa masuk dalam pasal penghinaan biasa, maka saya katakan pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja,” beber dia.

Dia menerangkan penyerangan harkat dan martabat Presiden sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tetapi primus inter pares.

“Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” jelas dia.

Dalam Pasal 218 KUHP juga mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres.

Pasal 218 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2) berbunyi “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Dalam penjelasan Pasal 218 ayat (1), yang dimaksud menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista dan memfitnah

Penjelasan Pasal 218 ayat (2), yang dimaksud dilakukan untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan berdemokrasi, seperti unjuk rasa.(ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Densus: Pelaku Penusukan di Rusia Terinspirasi Insiden Ledakan SMAN 72
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Irvan Mahmud Dorong Revisi UU Migas, Begini Alasannya
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Kemenkop Dorong Koperasi yang Terdampak Bencana di Sumatra Aktif Kembali
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Siswa SMK Negeri 1 Jakarta Santap Makan Bergizi Gratis (MBG) Perdana Tahun 2026
• 4 jam lalumerahputih.com
thumb
Fenomena Dispensasi Nikah di Pati: 2 Remaja 16 Tahun Punya Anak, Nikah, Cerai
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.