Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 9 jam terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkup Pemkab Bekasi.
Sejak Selasa, 6 Januari 2025 siang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan dua tersangka lainnya, HM Kunang serta pihak swasta Sarjan. Pemeriksaan ketiganya terkait dengan kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam, akhirnya politisi asal PDIP ini pun merampungkan pemeriksaannya dan keluar dari dalam gedung KPK. Tersangka Ade Kuswara tak membantah dan mengatakan bahwa saat ini dirinya diperiksa sebagai saksi.
"Saya sekarang diperiksa menjadi saksi," kata Ade singkat.
Baca juga:
Suap Ijon Proyek, KPK Berpeluang Panggil Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi Rieke Diah Pitaloka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya melakukan perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka. Adapun perpanjangan dilakukan selama 40 hari ke depan.
"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK (ayah Ade Kuswara, HM Kunang), dan SJ (pihak swasta Sarjan), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.




