Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan, tanpa mengabaikan aspek keselamatan. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Aturan ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dan sekolah agar layanan pendidikan tetap berjalan pascabencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan, tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Mu’ti mengutip Antara, Selasa (6/1/2025).
Baca Juga: Retret Kedua Kabinet Prabowo-Gibran di Hambalang, Evaluasi Setahun Pemerintahan dan MBG
Mu’ti menekankan, keselamatan seluruh warga satuan pendidikan menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Karena itu, sekolah diberi ruang untuk menyesuaikan pola pembelajaran sesuai kondisi di wilayah masing-masing.
Fleksibilitas tersebut mencakup penyesuaian metode belajar, waktu pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana yang masih tersedia pascabencana.
Sekolah Bebas Menentukan Model Pembelajaran
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- Kemendikdasmen
- pendidikan
- sekolah terdampak bencana
- kebijakan pendidikan
- pembelajaran fleksibel
- SE Kemendikdasmen

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5360704/original/079491800_1758721598-183356.jpg)


