MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul dalam KUHP baru, yang mengatur larangan nikah siri dan poligami. MUI menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang yang sah.

Anggota MUI, KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am menjelaskan, bahwa ketentuan mengenai “penghalang yang sah” dalam perkawinan sejatinya sudah jelas dan memiliki batasan. Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama.

Baca Juga :
Implementasi KUHP Baru, Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial

“Dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan,” ujar Ni’am, Rabu (7/1/2026).

Karena itu, Ni’am menilai pernikahan siri yang telah memenuhi syarat dan rukun dalam Islam tidak dapat dipidana. Ia menegaskan bahwa pemidanaan nikah siri dengan dasar Pasal 402 KUHP merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum.

“Seandainya ketentuan tersebut dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, maka jelas bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.

Baca Juga :
Ketua Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara!

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Insiden Tendangan Kungfu di Liga 4 Terulang, Kaki Pemain Kafi Jogja FC Kena Kepala Pemain UAD FC
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Pesan Mahfud MD ke Pandji Pragiwaksono: Tenang, Nanti Saya Bela
• 20 jam lalufajar.co.id
thumb
Simak Penjelasan Ahli Pelabuhan soal Rencana Merger BUMN Transportasi Laut
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemendagri Sebut Pemulihan Pascabencana Aceh Harus Cepat Jelang Ramadan
• 15 jam laludetik.com
thumb
Setelah pemecatan Amorim, Manchester United ditahan imbang Burnley 2-2
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.