Jaksa: Dakwaan Nadiem Makarim Sesuai Prosedur dan Alat Bukti Sah

tvrinews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

JPU menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil serta telah diuji melalui praperadilan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim telah disusun sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Nadiem dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

Dakwaan Dinilai Penuhi Syarat Formil dan Materiil

Menurut Roy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keberatan terhadap surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Surat dakwaan telah memenuhi seluruh syarat wajib, mulai dari pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, ketepatan pasal yang didakwakan, hingga uraian waktu dan tempat kejadian perkara atau tempus dan locus delicti,” ujar Roy dalam keterangan tertulis yang diterima TVRINews.com, Rabu, 7 Januari 2026.

Alat Bukti Telah Diuji Lewat Praperadilan

Roy juga merespons keberatan terdakwa terkait keabsahan alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa aspek tersebut telah diuji secara hukum melalui mekanisme praperadilan.

“Mengenai keraguan atas ketersediaan alat bukti, JPU menegaskan bahwa hal tersebut telah diuji dan dinyatakan sah melalui putusan praperadilan,” katanya.

Ia menambahkan, putusan praperadilan menyatakan proses penyidikan serta penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim telah sah secara hukum.

“Putusan itu menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Bahkan dalam perkara ini, JPU menyebut terdapat empat alat bukti,” ucap Roy.

Eksepsi Nadiem: Dakwaan Dinilai Tak Jelas

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi, Nadiem Makarim menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas dan lebih dibangun atas narasi ketimbang fakta hukum yang konkret.

Ia juga membantah memiliki motif untuk memperkaya diri melalui proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

“Seluruh karier saya, baik di Gojek maupun di Kemendikbud, adalah ikhtiar untuk membangun negeri ini agar lebih baik,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Bantah Motif Memperkaya Diri

Nadiem menegaskan dirinya tidak memiliki dorongan finansial dalam perkara tersebut, mengingat kondisi ekonominya sudah mapan sebelum menjabat sebagai menteri.

“Saya sudah diberkati Allah dengan kesuksesan finansial, tetapi itu tidak pernah menjadi tujuan hidup saya,” tuturnya.

Ia bahkan menyatakan tidak masuk akal jika harus mempertaruhkan reputasi dan kebebasan hanya demi menambah kekayaan.

“Jika tujuan hidup saya memperkaya diri, saya tentu akan memilih tetap berada di dunia bisnis. Saya tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasi yang saya bangun selama puluhan tahun hanya untuk itu,” kata Nadiem.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perpres Tugas TNI dalam Tangani Terorisme Berpotensi Bahayakan HAM, Ini Alasannya
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Gawat! Dua Curanmor Bersenpi Beraksi di Slipi, Satu Orang Kena Tembak
• 22 jam laludisway.id
thumb
Prabowo Targetkan Seluruh Desa Sudah Terima MBG pada 2026
• 4 jam laluidntimes.com
thumb
Mengenal Kapitil dan 12 Kosakata Gaul yang Masuk KBBI
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemprov Jabar Hentikan Pendanaan Operasional Masjid Raya Bandung, Ini Alasannya
• 16 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.