JAKARTA – Mabes Polri angkat suara terkait viralnya penangkapan seorang jurnalis berinisial R, oleh Polres Morowali dalam kasus dugaan pembakaran gedung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penangkapan R tidak berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis, melainkan karena dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pembakaran.
"Kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Trunoyudo, Rabu (7/1/2026).
Trunoyudo menyampaikan, bahwa Polri juga telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, terkait kasus tersebut.
Menurutnya, surat pemberitahuan resmi juga akan diserahkan oleh Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, kepada Dewan Pers.
"Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik, serta untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers dan profesi jurnalis," pungkasnya.
(Awaludin)



