BOGOR – Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi memastikan gaji hakim ad hoc akan mengalami kenaikan. Dengan demikian, kebijakan penyesuaian penghasilan tidak hanya berlaku bagi hakim karier.
Penegasan tersebut disampaikan Prasetyo menyusul rencana aksi mogok sidang hakim ad hoc yang merasa diabaikan. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, kenaikan tunjangan hanya mencakup hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding, sementara hakim ad hoc tidak termasuk di dalamnya.
“Insha Allah (akan ada kenaikan). Jadi nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc,” kata Prasetyo usai mengikuti kegiatan retreat di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Oleh karena itu, pengaturannya akan dituangkan dalam regulasi terpisah yang saat ini masih dalam tahap perincian.
“Iya, terpisah. Makanya nanti akan ada penanganan tersendiri. Itu akan dihitung secara khusus karena berkenaan dengan hakim ad hoc. Perinciannya sedang didetilkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan pemerintah telah membuka dialog dengan para hakim ad hoc. Dialog tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi serta harapan para hakim.
“Sudah (dibuka dialog), kami berkomunikasi terus. Hasil komunikasinya sedang didetilkan karena masing-masing kondisinya berbeda. Untuk kenaikan tunjangan nanti akan disesuaikan dengan hakim karier,” pungkas Prasetyo.
Original Article



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5404540/original/002963400_1762409354-gal7.jpg)