Aktor Jonathan Frizzy, akrab disapa Ijonk, dipastikan menghirup udara bebas hari ini, Rabu (7/1). Ijonk keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas 2A Tangerang setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Informasi ini dipastikan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti. Proses administrasi pembebasan Ijonk dilakukan hari ini.
"Hari ini Insyaallah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang," ujar Rika Aprianti ditemui awak media di kantornya, Rabu (7/1).
Rika menjelaskan, seharusnya Ijonk bebas murni pada Maret mendatang. Namun, melalui program ini, ia diperbolehkan pulang lebih awal menjalani sisa masa pidananya di luar Lapas dengan pengawasan ketat.
"Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret. Dengan program cuti bersyarat, per tanggal 7 (Januari) berdasarkan SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saudara Ijonk atau Jonathan Frizzy ya, dapat menjalankan program cuti bersyarat," tutur Rika.
Selama masa Cuti Bersyarat hingga 8 Maret 2026, Ijonk diwajibkan untuk melapor dan mengikuti bimbingan. Rika menegaskan tidak ada keistimewaan bagi sang aktor.
"Jadi sampai dengan 8 Maret, Ijonk wajib ikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang. Sama seperti warga binaan yang lain yang mengikuti program integrasi, selama masa itu juga wajib mengikuti bimbingan dan tidak boleh ada pelanggaran," tegas Rika.
Jonathan Frizzy mulai ditahan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Ia terseret kasus hukum terkait pengawasan dan fasilitasi peredaran zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia.
Dalam menjalankan aksinya, Ijonk diduga berkomunikasi dengan rekan-rekannya berinisial BTR, EDS, dan ER melalui grup WhatsApp bernama "Berangkat". Atas perbuatannya, ia divonis hukuman penjara selama 8 bulan.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467157/original/065235300_1767864725-Screenshot_20260108_162421_Gallery.jpg)