Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen di DKI Jakarta 2026: Ini Syarat, Cara Pengajuan, dan Ketentuannya

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/ADITYA NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Namun, kebijakan ini bukan program pemutihan pajak seperti yang kerap diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya. 

Diskon PKB sebesar 50 persen ini bersifat selektif dan hanya diberikan kepada kendaraan dengan kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan keadilan pajak bagi wajib pajak yang kendaraannya tidak lagi berfungsi optimal atau digunakan murni untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Manfaatnya

Perlu dicatat, diskon PKB 50 persen ini berbeda dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Pada program pemutihan, pemerintah biasanya menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak.

Sementara dalam kebijakan terbaru ini, pengurangan diberikan langsung pada pokok pajak, bukan pada sanksi administrasi.

Selain itu, diskon tidak otomatis berlaku untuk seluruh kendaraan. Wajib pajak harus memenuhi persyaratan tertentu, dan dalam sebagian besar kasus, perlu mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Samsat.

Kriteria Kendaraan yang Berhak Mendapat Diskon

Berdasarkan Keputusan Gubernur atau Kepgub DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025, terdapat dua kategori kendaraan yang berhak mengajukan diskon PKB 50 persen.

Pertama, kendaraan rusak berat. Artinya, kendaraan yang mengalami kerusakan parah sehingga tidak dapat digunakan di jalan raya selama lebih dari enam bulan berturut-turut. Kondisi ini harus dapat dibuktikan secara administratif.

Kedua, kendaraan sosial dan keagamaan. Diskon diberikan kepada kendaraan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dan tidak bersifat komersial. Contohnya meliputi ambulans milik yayasan, mobil jenazah, atau kendaraan operasional rumah ibadah.

Baca Juga: Pemkab Bogor Berlakukan Relaksasi PBB-P2 2026, Bebas Pajak hingga Diskon Tunggakan

Pemberian diskon ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal daerah yang bertujuan menjaga rasa keadilan di antara wajib pajak. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • diskon pajak kendaraan 2026
  • diskon PKB DKI Jakarta
  • pajak kendaraan 50 persen
  • syarat diskon PKB
  • cara mengajukan diskon pajak kendaraan
  • Kepgub DKI Jakarta 841 2025
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tak Main-main, Arya Saloka Ambil Risiko Besar di Series Algojo Tanpa Stuntman
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Menpora Jelaskan Alasan Bonus Medali Emas Diprioritaskan
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Mayoritas Publik Tolak Pilkada via DPRD, PDIP: Terlalu Mahal Cabut Hak Rakyat
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
• 18 jam lalumerahputih.com
thumb
KPK Periksa Wakil Ketua dan Anggota DPRD Bekasi Terkait Korupsi Ade Kuswara
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.