Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan perdana terhadap Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, pada Rabu (7/1/2026).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, yang bersangkutan telah mengonfirmasi kehadiran pemeriksaan.
“(Richard Lee konfirmasi) datang,” kata Reonald, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut Reonald belum memastikan waktu kedatangan Richard Lee, namun diterangkan bahwa tersangka melalui lawyernya telah konfirmasi kehadiran ke pihak penyidik.
“Datang siang. (Konfirmasi) dari lawyernya ke penyidik,” jelas Reonald.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka usai adanya pelayangan laporan dari Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menerangkan, pelapor dalam kasus ini yaitu kuasa hukum S, berinisial HH.
“Dengan pelapor inisial HH sebagai kuasa hukum di mana korbanya adalah saudari S. Yang melaporkan terlapor adalah saudara RL,” jelas Reonald, dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Adapun pelayangan laporan telah teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 2 Desember 2024, dengan terlapor Richard Lee.
Lebih lanjut Reonald mengatakan, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald. (Ars)



