Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang Tuntut Kesejahteraan, Istana: Nanti Ada Penanganan Khusus

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai konferensi pers Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana di Jakarta, Senin (29/12/2025). (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

BOGOR, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi protes hakim ad hoc yang menuntut kenaikan tunjangan. Prasetyo Hadi menyebut pemerintah akan melakukan penanganan khusus tentang tuntutan hakim ad hoc.

Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyuarakan protes atas tunjangan yang disebut tidak naik sejak 2013. FSHA menyoroti kesejahteraan hakim ad hoc dibanding hakim karier yang disebut beberapa kali naik gaji.

Prasetyo mengatakan pemerintah telah membuka komunikasi dengan perwakilan hakim ad hoc. Menurutnya, pemerintah telah membahas rumusan kenaikan gaji dengan kelompok tersebut.

"Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," kata Prasetyo Hadi di kediaman presiden di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026) malam.

Baca Juga: Tuntut Kesejahteraan, Hakim Ad Hoc se-Indonesia Tegaskan Siap Mogok Sidang Nasional

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, rumusan kenaikan gaji hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier. Sebab, kata Prasetyo, terdapat struktur berbeda antara hakim ad hoc dengan hakim karier.

"Jadi, struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya, payung hukumnya juga berbeda, ya. Makanya, itu nanti akan terpisah penanganannya," kata Prasetyo dikutip Antara.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan pemerintah memberi perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim di Indonesia. 

Kan yang paling memang kondisinya parah itu sebenarnya hakim ad hoc. Nanti disesuaikan, disesuaikan dengan yang hakim karier itu," kata Prasetyo Hadi.

Aturan mengenai gaji untuk hakim ad hoc sejauh ini masih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang artinya selama 13 tahun belum mengalami penyesuaian.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • hakim ad hoc
  • mogok nasional hakim ad hoc
  • kenaikan tunjangan
  • tunjangan hakim
  • prasetyo hadi
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenhut Tegaskan Kedatangan Kejagung Bukan Penggeledahan
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Terkendali, Inflasi Majene di Bawah Angka Nasional
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Nadiem Bantah Terima Uang Rp 809 Miliar dari Pengadaan Chromebook: Kekeliruan Fatal Investigasi
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
CIMB Niaga Hadirkan Cashback 30% Beard Papa Gunakan QRIS OCTO
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kadin Jatim Minta Regulasi Nikotin dan Tar Sesuai Kondisi Lokal
• 7 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.