PDIP dan Sikap Penolakan Pilkada via DPRD

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali memicu perdebatan publik. Sejumlah partai politik menilai sistem Pilkada langsung terlalu mahal, rawan konflik, dan sarat politik uang. Namun, PDI Perjuangan menegaskan penolakannya, menyebut bahwa Pilkada via DPRD bertentangan dengan semangat UUD 1945 dan prinsip dasar keadaban demokrasi.

Sikap ini tidak hanya bernuansa politis, tetapi juga menyentuh inti persoalan mendasar dalam teori politik modern: siapa yang memegang kedaulatan dalam negara demokrasi, rakyat atau elite politik?

Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

Jean-Jacques Rousseau menulis dalam The Social Contract bahwa kedaulatan sejati hanya dapat lahir dari kehendak umum (volonté générale) rakyat. Kekuasaan yang diperoleh tanpa partisipasi rakyat secara langsung berisiko kehilangan legitimasi moral.

Di Indonesia, pemilihan langsung kepala daerah menjadi salah satu bentuk perwujudan prinsip itu. Rakyat bukan hanya objek kebijakan, tetapi juga subjek yang menentukan siapa yang akan memimpin mereka.

Jika sistem pemilihan dikembalikan ke DPRD, maka kedaulatan tersebut akan kembali dipangkas, yakni rakyat kehilangan hak langsungnya, sementara keputusan politik berpindah ke ruang tertutup yang sarat negosiasi dan kompromi.

Penolakan PDI-P terhadap usulan ini dapat dibaca sebagai pembelaan terhadap legitimasi rakyat dalam sistem politik. Ia menegaskan bahwa demokrasi bukan sekadar mekanisme elektoral, tetapi juga pengakuan terhadap hak rakyat untuk menentukan masa depannya sendiri.

Representasi dan Bahaya Elitisasi Politik

Robert Dahl dalam teori polyarchy-nya menjelaskan bahwa demokrasi modern bertumpu pada dua pilar utama: partisipasi luas dan kompetisi terbuka. Pilkada langsung menyediakan keduanya. Warga memiliki hak untuk memilih, dan siapa pun memiliki peluang untuk dipilih.

Sebaliknya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi mengerdilkan dua prinsip itu sekaligus. Partisipasi rakyat dihapus, sementara kompetisi berubah menjadi proses tertutup di antara elite politik lokal. Demokrasi pun tereduksi menjadi transaksi politik di ruang-ruang tertutup.

Model seperti ini cenderung melahirkan politik patronase: jabatan menjadi hasil barter kekuasaan, bukan mandat publik. Kepala daerah yang terpilih akan lebih loyal kepada partai atau anggota DPRD yang memilihnya, bukan kepada rakyat yang ia pimpin.

Dalam perspektif Dahl, sistem semacam ini bukan kemunduran administratif, melainkan kemunduran demokratis (democratic backsliding), pergeseran kekuasaan dari rakyat ke tangan segelintir elite.

Etika Konstitusional dan Semangat Reformasi

Argumen PDI-P bahwa Pilkada via DPRD bertentangan dengan UUD 1945 memiliki dasar etis sekaligus konstitusional. Amandemen UUD pascareformasi memperkuat prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut konstitusi. Pemilihan langsung adalah pengejawantahan prinsip itu dalam praktik politik lokal.

Menghapus hak rakyat untuk memilih langsung kepala daerah berarti mengingkari semangat reformasi, yaitu demokratisasi kekuasaan dari pusat ke daerah dan dari elite ke rakyat. Dalam konteks ini, penolakan PDI-P bukan sekadar strategi politik, tetapi juga pembelaan terhadap roh konstitusionalisme Indonesia: kekuasaan yang sah hanya bisa lahir dari kehendak rakyat yang sadar dan bebas.

Habermas menyebut demokrasi sejati harus berlandaskan public reasoning, di mana nalar publik yang terbentuk melalui partisipasi warga dalam ruang politik. Pilkada langsung memberi ruang bagi nalar publik itu untuk hidup, sementara pemilihan via DPRD menutupnya dengan tembok kompromi politik.

Pilkada Langsung dan Tanggung Jawab Partai

Meski demikian, pembelaan terhadap Pilkada langsung tidak berarti menutup mata terhadap problem di dalamnya. Biaya politik yang tinggi, politik uang, dan konflik sosial memang nyata. Tetapi, solusi atas masalah ini bukan dengan menarik kembali hak rakyat, melainkan memperbaiki tata kelola politik dan memperkuat tanggung jawab partai.

Pilkada langsung yang sehat menuntut partai politik berfungsi sebagaimana mestinya: merekrut kader berkualitas, mendidik politik rakyat, dan membangun mekanisme pendanaan yang transparan. Jika partai gagal menjalankan fungsi-fungsi itu, maka akar persoalan bukan pada sistem pemilihan, tetapi pada degradasi institusi politik.

Dengan menolak Pilkada via DPRD, PDI-P sesungguhnya menantang dirinya sendiri dan partai lain untuk memperbaiki demokrasi dari dalam, bukan membatalkan partisipasi rakyat atas nama efisiensi.

Pilkada bukan sekadar soal cara memilih, tetapi tentang siapa yang berdaulat. Ketika rakyat diberi hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung, demokrasi hidup dalam maknanya yang paling konkret. Tetapi ketika hak itu dicabut dan diserahkan kepada segelintir wakil di parlemen daerah, demokrasi kehilangan jiwanya.

Sikap PDI-P dalam menolak Pilkada via DPRD patut dibaca sebagai pembelaan terhadap kedaulatan rakyat dan etika konstitusionalisme. Di tengah pragmatisme politik yang kian meluas, suara semacam ini mengingatkan bahwa demokrasi sejati tidak diukur dari murahnya biaya pemilu, tetapi dari seberapa dalam rakyat dilibatkan dalam menentukan nasibnya sendiri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Balita Jatuh dari Lantai 2 di Jaktim Diasuh Kakak Usia 7 Tahun
• 23 jam laludetik.com
thumb
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan di Aceh Timur, BPBD: Lima Kecamatan Terendam
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
ChatGPT Health Meluncur, OpenAI Ingatkan Bukan untuk Diagnosis Mandiri
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
KSPI Usul Pemprov DKI Beri Subsidi Upah Rp 200.000 per Bulan untuk Buruh
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Bareskrim Polri Ungkap Grok AI untuk Konten Asusila Masuk Tindak Pidana
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.