JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan secara tunai kepada buruh penerima upah minimum.
Usulan ini disampaikan sebagai respons atas kebijakan insentif yang dinilai belum menyentuh kebutuhan utama pekerja.
Iqbal menilai skema insentif yang saat ini ditawarkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung masih bersifat normatif dan belum memberikan dampak langsung terhadap peningkatan daya beli buruh.
Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Rp 5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp 50.000
“Kami tidak mau hanya sekadar kata-kata, yang kami mau bukti. Apa? Subsidi upah. Misal kalau memang tetap Rp 5,73 juta setiap buruh penerima upah minimum disubsidi oleh Pemerintah DKI Jakarta Rp200.000,” ucap Iqbal di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Said Iqbal, ump dki jakarta, buruh, subsidi upah, ump dki 2026, Demo UMP DKI 2026&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8xNzM4NTI3MS9rc3BpLXVzdWwtcGVtcHJvdi1ka2ktYmVyaS1zdWJzaWRpLXVwYWgtcnAtMjAwMDAwLXBlci1idWxhbi11bnR1ay1idXJ1aA==&q=KSPI Usul Pemprov DKI Beri Subsidi Upah Rp 200.000 per Bulan untuk Buruh§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Menurut Iqbal, subsidi tersebut harus diberikan langsung dalam bentuk uang tunai agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh buruh.
“Kalau memang mau diberikan insentif bentuknya adalah subsidi upah, transfer cash money. Jadi yang ditransfer adalah dalam bentuk apa namanya rupiah, cash, yang kita sebut dengan subsidi upah,” kata dia.
Ia menegaskan, buruh yang bekerja tidak membutuhkan insentif berupa fasilitas non-tunai, seperti transportasi gratis, subsidi air bersih dari PAM Jaya, subsidi pangan, maupun layanan kesehatan.
Menurut dia, yang paling dibutuhkan buruh adalah tambahan penghasilan untuk menjaga daya beli di tengah tingginya biaya hidup di Jakarta.
Baca juga: Said Iqbal: Tak Masuk Akal, Upah Pekerja Jakarta Kalah dari Buruh Pabrik Panci di Karawang
“Kami yang bekerja ini punya daya beli. Tapi masyarakat yang poor, masyarakat yang miskin, boleh insentif transportasi, insentif pangan, insentif air bersih, itu boleh. Tapi kalau orang kerja, bukan insentif itu yang dibutuhkan, atau kalau mau insentif subsidi upah,” lanjut dia.
Iqbal mengusulkan agar subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan tersebut dapat diberikan selama satu tahun. Setelah masa subsidi berakhir, pembahasan mengenai penyesuaian upah dapat kembali dilakukan pada tahun berikutnya.
Ia menambahkan, kebijakan subsidi upah bukanlah hal baru. Menurut dia, sejumlah negara seperti Australia dan Brasil telah menerapkan skema serupa untuk membantu pekerja ketika upah minimum belum mencukupi kebutuhan hidup layak.
Selain subsidi upah, KSPI juga menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 direvisi dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta per bulan, atau setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Said Iqbal menilai, upah buruh di Jakarta saat ini tidak sebanding dengan tingginya biaya hidup di ibu kota. Ia bahkan menyebut kondisi tersebut tidak masuk akal.
Baca juga: Buruh Jabar Demo di Jakarta, Said Iqbal: Dedi Mulyadi Langgar Perintah Presiden
Ia menyoroti fakta bahwa buruh yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit di Jakarta justru menerima upah lebih rendah dibandingkan buruh pabrik di Karawang dan Bekasi.
Atas dasar itu, KSPI meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar mengubah kebijakan UMP 2026 serta mengalihkan program insentif menjadi subsidi upah yang dibayarkan secara tunai.
“Harus dipanggil oleh Presiden setidak-tidaknya orang yang ditunjuk oleh Presiden agar Gubernur DKI Jakarta merubah UMP 2026 menjadi Rp5,89 juta dan UMSP lima persen di atas 100 persen KHL tersebut,” ucap Iqbal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




