PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) melaporkan telah menerima pembayaran ganti kerugian terkait pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II.
"Pada hari Selasa, tanggal 6 Januari 2026 PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk telah menerima uang ganti kerugian dengan total nilai sebesar Rp175.917.108.500 sehubungan dengan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sesuai Ketentuan Peraturan Perundangan dalam Proyek Strategis Nasional Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II," kata Sekretaris Perusahaan PJAA, Agung Praptono.
Pembayaran tersebut mencakup enam bidang tanah dengan total luas 7.185 meter persegi yang berada dalam bidang tanah HPL No. 1/Ancol. Seluruh objek tersebut tercantum dalam daftar nominatif pada lampiran Berita Acara Perubahan Data Nominatif dan/atau Peta Bidang Tanah Nomor 1079/BA-31.72.AT.02.04/IV/2025 tertanggal 8 April 2025.
Baca Juga: Pengelola Ancol (PJAA) Cairkan Kredit Rp100 Miliar dari Bank Danamon
Penetapan bentuk ganti kerugian telah melalui proses musyawarah sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 4656/BA-31.72.AT.02.04/XI/2025 tanggal 11 November 2025, yang ditandatangani Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Selain lahan, objek ganti rugi juga mencakup aset pagar panel beton sesuai Berita Acara Kesepakatan Nomor 1966/BA-31.72.AT.02.04/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
"Terhadap seluruh nilai sebagaimana dimaksud di atas telah dilakukan validasi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Selaku Ketua Pelaksana," jelas Agung.
Ia memastikan, penerimaan dana tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.



