FAJAR.CO.ID, SELAYAR — Kepedulian terhadap keberlangsungan pendidikan anak ditunjukkan Polres Kepulauan Selayar dengan memfasilitasi penyelesaian penutupan SD Inpres Nomor 124 Tambolongan Timur, Desa Tambolongan, Kecamatan Bontosikuyu.
Permasalahan yang sempat mengganggu proses belajar mengajar tersebut akhirnya diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan humanis, Selasa malam (6/1/2026), bertempat di ruang Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.
Pertemuan penyelesaian dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Sukarman, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar Masdar J. Pratama, Camat Bontosikuyu, Drs. Muh Arif, Kepala Desa Tambolongan Makkawaru, Abdul Aziz, K.SKM dan Per. Rading selaku pihak yang mengklaim kepemilikan lahan,
Turut hadir Kanit Tipidter Ipda Suhartono Pranoto, SH dan Kanit Tipidkor Ipda Andi Bakri Yamar, SH.,MH, serta sebagai Kepala Sekolah, SDI 124 Tambolongan Timur, Mustari, yang juga ikut bertanda tangan sebagai saksi dalam dokumen dan surat pernyataan yang ditandatangani bersama.
Dalam pertemuan tersebut disepakati penyelesaian berupa pembayaran kompensasi lahan sebesar Rp35.000.000 kepada Abdul Aziz, K.SKM sebagai pemulihan sebagian hak atas tanah yang digunakan sebagai lokasi sekolah dan harus dibayarkan pada saat itu juga, namun pihak dinas tidak bisa menyanggupi dengan alasan bahwa untuk anggaran tersebut kemungkinan baru cair di anggaran perubahan sekitar bulan Agustus 2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh para pihak dan diketahui oleh Kepala Desa Tambolongan serta Camat Bontosikuyu, sekaligus menjadi dasar pembukaan kembali segel dan gembok sekolah.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Sukarman, S.H., M.H. menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah langsung Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., yang menekankan agar permasalahan segera diselesaikan demi memastikan anak-anak dapat kembali bersekolah.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi dilakukan dengan dana pribadi yang dipinjamnya dari Koperasi Primkoppol Polres Kepulauan Selayar, mengingat anggaran dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan baru akan diusulkan pada APBD Perubahan Tahun 2026.
“Yang menjadi pertimbangan utama adalah kepentingan anak-anak. Kami melaksanakan perintah pimpinan agar persoalan ini segera selesai, sehingga proses belajar mengajar bisa kembali berjalan dan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tidak terabaikan,” ujar IPTU Sukarman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar, Masdar J. Pratama, yang hadir langsung dalam pertemuan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.
Ia menilai langkah yang diambil merupakan bentuk nyata sinergi dan kepedulian lintas sektor demi menjaga keberlangsungan pendidikan di daerah.
“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas inisiatif dan kepedulian Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar. Ini adalah langkah luar biasa demi memastikan anak-anak tetap bisa belajar, sembari pemerintah daerah menyiapkan penyelesaian anggaran sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Masdar.
Setelah pembayaran kompensasi diserahkan, Abdul Aziz, K.SKM menyatakan menerima pembayaran tersebut, menjamin tidak akan ada lagi tuntutan di kemudian hari, serta membuka gembok dan segel sekolah.
Hal itu ditegaskan dalam surat pernyataan yang menyebutkan bahwa permasalahan dianggap selesai dan SD Inpres Nomor 124 Tambolongan Timur dapat kembali digunakan untuk kegiatan belajar mengajar secara normal. (rls)





