Djuyamto Ungkap Alasan Ajukan Banding: Mengaku Bersalah, tetapi…

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim nonaktif Djuyamto mengaku mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara karena ada beberapa pertimbangan hakim yang tidak disepakatinya.

Hal ini Djuyamto sampaikan di sela sidang ketika ia dihadirkan sebagai saksi untuk kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) terhadap terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan.

“Ya kami menghormati putusan pengadilan. Cuma kan kami punya hak, sesuai dengan pendapat kami, bahwa ada hal yang tidak kami sepakati,” ujar Djuyamto ditemui di Lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Djuyamto menjelaskan, majelis hakim yang mengadili perkaranya telah mencampuradukkan antara alasan pembenar atau alasan pembenar dengan pleidoi.

Baca juga: Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta dan Djuyamto Bersaksi di Sidang Marcella

“Salah satunya adalah majelis hakim mencampuradukkan antara alasan pembenar, alasan pemaaf, dengan apa namanya pleidoi,” lanjut Djuyamto.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pencucian uang, vonis hakim, kasus suap CPO, Djuyamto banding vonis&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8xNjE3MDI3MS9kanV5YW10by11bmdrYXAtYWxhc2FuLWFqdWthbi1iYW5kaW5nLW1lbmdha3UtYmVyc2FsYWgtdGV0YXBp&q=Djuyamto Ungkap Alasan Ajukan Banding: Mengaku Bersalah, tetapi…§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Menurutnya, pleidoi dengan alasan pemaaf atau pembenar adalah dua hal yang berbeda.

Ia menegaskan, dirinya sudah mengaku salah dalam kasus ini dan tidak mengajukan alasan pemaaf atau pembenar.

“Kami sudah mengaku bersalah, mengaku bersalah. Tidak mengajukan alasan pemaaf atau pembenar. Tapi, oleh majelis hakim dianggap mengajukan alasan pemaaf atau alasan pembenar. Itu hal yang tidak benar,” kata Djuyamto lagi.

Hari ini, Djuyamto dan Eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk bersaksi pada kasus pada penyuap mereka.

Baca juga: Eks Panitera PN Jakut Cabut BAP soal Dugaan Titip Uang Rp 1 M ke Hakim Djuyamto

Vonis Para Hakim

Diketahui, Arif Nuryanta dan Djuyamto telah dinyatakan bersalah karena menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Muhammad Arif Nuryanta yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus divonis 12,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Arif terbukti menerima suap senilai Rp 14.700.000.000.

Sementara itu, majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Djuyamto selaku ketua majelis terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Adapun, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ternyata Gara-Gara Ini Banyak Kredit Nganggur di Bank
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Imbau Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Penuhi Panggilan di Kasus Ade Kuswara
• 2 jam laludetik.com
thumb
Perlindungan Pekerja Informal di Papua Barat Melonjak, BPJamsostek Catat Kenaikan Peserta Hingga 50 Persen
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Tujuh medali SEA Games 2025 bawa Martina terima bonus Rp3,4 miliar
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Ammar Zoni Akui Rasa Bersalah di Sidang, Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba dan Tekanan di Rutan Salemba
• 13 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.