JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim nonaktif Djuyamto mengaku mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara karena ada beberapa pertimbangan hakim yang tidak disepakatinya.
Hal ini Djuyamto sampaikan di sela sidang ketika ia dihadirkan sebagai saksi untuk kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) terhadap terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan.
“Ya kami menghormati putusan pengadilan. Cuma kan kami punya hak, sesuai dengan pendapat kami, bahwa ada hal yang tidak kami sepakati,” ujar Djuyamto ditemui di Lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Djuyamto menjelaskan, majelis hakim yang mengadili perkaranya telah mencampuradukkan antara alasan pembenar atau alasan pembenar dengan pleidoi.
Baca juga: Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta dan Djuyamto Bersaksi di Sidang Marcella
“Salah satunya adalah majelis hakim mencampuradukkan antara alasan pembenar, alasan pemaaf, dengan apa namanya pleidoi,” lanjut Djuyamto.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pencucian uang, vonis hakim, kasus suap CPO, Djuyamto banding vonis&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8xNjE3MDI3MS9kanV5YW10by11bmdrYXAtYWxhc2FuLWFqdWthbi1iYW5kaW5nLW1lbmdha3UtYmVyc2FsYWgtdGV0YXBp&q=Djuyamto Ungkap Alasan Ajukan Banding: Mengaku Bersalah, tetapi…§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Menurutnya, pleidoi dengan alasan pemaaf atau pembenar adalah dua hal yang berbeda.
Ia menegaskan, dirinya sudah mengaku salah dalam kasus ini dan tidak mengajukan alasan pemaaf atau pembenar.
“Kami sudah mengaku bersalah, mengaku bersalah. Tidak mengajukan alasan pemaaf atau pembenar. Tapi, oleh majelis hakim dianggap mengajukan alasan pemaaf atau alasan pembenar. Itu hal yang tidak benar,” kata Djuyamto lagi.
Hari ini, Djuyamto dan Eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk bersaksi pada kasus pada penyuap mereka.
Baca juga: Eks Panitera PN Jakut Cabut BAP soal Dugaan Titip Uang Rp 1 M ke Hakim Djuyamto
Vonis Para HakimDiketahui, Arif Nuryanta dan Djuyamto telah dinyatakan bersalah karena menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Muhammad Arif Nuryanta yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus divonis 12,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Arif terbukti menerima suap senilai Rp 14.700.000.000.
Sementara itu, majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Djuyamto selaku ketua majelis terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar.
Adapun, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.





