jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas menyatakan penolakan terhadapp peredaran draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Rancangan aturan tersebut dinilai bermasalah baik secara hukum maupun substansi.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengungkapkan bahwa koalisi memperoleh informasi draft Perpres tersebut akan segera dikonsultasikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Menurutnya, langkah tersebut justru menimbulkan kekhawatiran baru.
BACA JUGA: Koalisi Sipil: Draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Terorisme Mengancam HAM hingga Demokrasi
”Yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” terang Isnur kepada awak media pada Rabu (7/1).
Isnur menjelaskan bahwa secara formil pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Refleksi Politik Nasional 2025, Arifki Chaniago Soroti Koalisi Besar dan Manuver Elite
Sementara dari sisi substansi, draft tersebut dinilai berpotensi mengancam demokrasi, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum.
”Draft itu juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” jelasnya.
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan Represif TNI ke Pengunjuk Rasa di Aceh Utara
Dia menambahkan kekhawatiran tersebut diperkuat oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2025 yang mengidentifikasi kelompok mahasiswa yang melakukan aksi protes sebagai kelompok teroris. Dalam konteks itu, draft Perpres dinilai dapat memperluas ruang politik ketakutan di masyarakat.
”Dalam draft Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan,” ungkap Isnur.
Menurutnya, fungsi penangkalan dalam draft tersebut mencakup operasi intelijen, teritorial, informasi, hingga operasi lainnya yang bersifat multitafsir.
”Sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” ujarnya.
Isnur menegaskan bahwa TNI seharusnya tidak dilibatkan dalam fungsi penangkalan dan pemulihan terorisme. Dia menilai peran tersebut lebih tepat dijalankan oleh lembaga sipil yang memiliki kewenangan dan kompetensi.
”Peran TNI seharusnya dibatasi pada bantuan penindakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara. Perbantuan kepada aparat keamanan sipil (penegak hukum), hanya dilakukan dalam situasi khusus (darurat), pilihan terakhir (last resort), dan dilakukan melalui keputusan presiden,” beber Isnur.
Koalisi juga menilai pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta bertentangan dengan konstitusi.
”Istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut hanya mengenal istilah pencegahan, yakni sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan oleh BNPT dengan kementerian atau lembaga terkait dan pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah bukan dengan Perpres,” terangnya.
Lebih jauh, Isnur menegaskan bahwa kewenangan pencegahan juga tidak semestinya diberikan kepada TNI karena berada di luar tugas pokok militer dan berpotensi merusak sistem peradilan pidana.
”Karena itu, pemberian kewenangan pencegahan kepada TNI dalam draft Perpres tidak diperlukan dan justru bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” jelasnya.
Koalisi menilai peran TNI dalam penanganan terorisme seharusnya dibatasi pada ancaman di luar negeri, seperti pembajakan atau operasi penyelamatan WNI di luar wilayah Indonesia.
”Militer tidak perlu memiliki kewenangan penangkalan dan penindakan untuk mengatasi terorisme di dalam negeri yang dilakukan secara langsung sebagaimana diatur dalam perpres itu,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Reformasi Peradilan Militer, Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Praktik Impunitas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




