Bea Cukai Bongkar 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru, Nilai Rp 300 Miliar Tanpa Tersangka

disway.id
1 hari lalu
Cover Berita

PEKANBARU, DISWAY.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar praktik peredaran rokok ilegal dalam skala masif di Pekanbaru, Riau.

Dalam operasi besar-besaran, petugas menyita 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp 300 miliar.

Penggerebekan dilakukan di Komplek Pergudangan Avian Warehouse, Jalan SM Amin, Pekanbaru, Selasa (6/1/2026).

Skala kasus yang besar membuat tim Bea Cukai Pusat turun langsung memimpin operasi.

BACA JUGA:Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Telan Anggaran Rp100 Miliar

“Kami berhasil mengungkap pergudangan rokok ilegal, ada sekitar 160 juta batang rokok ilegal baik impor maupun lokal,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama, Rabu (7/1/2026).

Djaka menjelaskan, jutaan batang rokok tersebut terdiri dari berbagai jenis, baik produk impor maupun lokal, semuanya tanpa pita cukai resmi.

Ia menegaskan, temuan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran rokok ilegal masih marak di Indonesia.

Wilayah Pekanbaru disebut rawan karena berbatasan langsung dengan Selat Malaka, jalur strategis yang kerap dimanfaatkan penyelundup.

“Negara hadir, tidak tinggal diam terhadap kegiatan ilegal ini. Pelaku akan kita ungkap semaksimal mungkin,” tegas Djaka.

Meski barang bukti bernilai ratusan miliar telah diamankan, hingga kini belum ada tersangka resmi. Gudang besar itu ditemukan tanpa pihak yang bertanggung jawab di lokasi. Tiga orang telah diamankan untuk dimintai keterangan, namun peran mereka masih didalami.

BACA JUGA:Bantah Terbelah! Ketua KPK Tegaskan Pimpinan Solid Tangani Kasus Kuota Haji 2024

Djaka menegaskan, pendalaman terhadap inisial-inisial yang diperoleh sedang dilakukan. “Bukan menutup-nutupi, tetapi ini akan kita ungkap sampai siapa yang bertanggung jawab pemilik gudang ini. Status belum tersangka, baru kita mintai keterangan,” ujarnya.

Investigasi awal menunjukkan gudang tersebut sudah lama beroperasi. Bea Cukai melakukan pengintaian intensif selama empat bulan sebelum akhirnya bertindak tegas.

Sebagai penutup, Djaka memastikan negara tidak akan tinggal diam. “Kalau dilihat gudangnya ini sudah lama, pasti kegiatan tidak seketika ada. Terbukti kita lakukan pengintaian selama 4 bulan,” katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pegadaian Championship: PSS Berharap Administrasi 3 Pemain Anyar Bisa Rampung dan Langsung Tampil Kontra PSIS
• 10 jam lalubola.com
thumb
Tuntutan Demo Buruh Hari Ini di Istana: Revisi UMP Jakarta dan UMSK Jabar
• 19 jam lalukompas.com
thumb
China Tegaskan Dukungan untuk PBB Meski AS Mundur dari Organisasi Internasional
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bos DJP Kejar 200 Penunggak Pajak, Sudah Bayar Rp13,1 T di Akhir 2025
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menkes: 152 Puskesmas di Sumatra Rusak Berat, Tiga Berhenti Operasi
• 20 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.