Rapat koordinasi penerapan KUHP dan KUHAP baru digelar bersama satreskrim jajaran Polda Metro Jaya dengan Kejati DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Banten. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin bicara soal polisi sebagai penyidik utama di KUHP baru.
"Tadi disampaikan oleh narasumber bahwa seluruh penegak hukum sifatnya adalah equal (setara). Jadi tadi yang ditanyakan apa, subordinasi dan lain-lain tadi sudah disampaikan oleh para narasumber ya," kata Iman kepada wartawan seusai acara di sebuah hotel kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).
Selanjutnya, dalam rapat koordinasi membahas hal teknis penerapannya agar penegakan hukum cepat dan transparan. Acara itu dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, lalu guru besar hukum pidana Universitas Indonesia Topo Santoso.
"Tadi kami lebih banyak membahas hal teknis agar pelaksanaan penegakan hukum ini lebih cepat, kemudian lebih mudah, masyarakat juga lebih transparan untuk mengakses perkembangan penegakan hukumnya," ucapnya.
Selanjutnya, Iman menjelaskan penyidik polda dan kejaksaan akan membuat forum koordinasi. Pembentukan forum ini sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi.
"Sementara ini, untuk forum yang kami bangun itu adalah dalam bentuk koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan. Harapannya nanti ke depan juga kami akan membangun satu apa, sistem komunikasi atau koordinasi lintas CJS," jelasnya.
KUHAP baru diketahui menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan penyidik Polri menjadi penyidik utama dalam KUHAP baru untuk membentuk criminal justice system.
"Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?" kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).
Supratman menjelaskan ada sejumlah tindak pidana di KUHAP yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal itu yang perlu dikoordinasikan dengan penyidik Polri.
"Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita," ucapnya.
(tsy/rfs)




