JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap modus bandar judi online menampung dana deposit dari pemain.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan, bandar menggunakan perusahaan fiktif untuk menampung dana deposit.
Hal itu diketahui dari penyelidikan tim penyidik Bareskrim Polri. Brigjen Himawan mengatakan, penyidik menyamar menjadi penjudi untuk mendeteksi aliran dana.
Penyelidikan ini dilakukan setelah kepolisian mendeteksi aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Penyidik kemudian menemukan perusahaan fiktif yang dibuat untuk memfasilitasi operasional judi online.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, penelusuran dilanjutkan dengan ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi langsung evaluasi terkait operasional perusahaan tersebut," kata Himawan dalam konferensi pers pada Rabu (7/1).
Baca Juga: Polisi Sebut 9 WNI Korban TPPO di Kamboja Bekerja Jadi Scammer dan Admin Judol
Himawan menyatakan, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terafiliasi perusahaan fiktif.
"Kedua juga kepada perbankan kami berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut yang ada kaitannya dengan operasional perjudian online," katanya.
Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka sehubungan kasus pencucian uang judi online belakangan ini.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- bareskrim polri
- judol
- modus operandi judol
- judi online
- ungkap kasus judol





