Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi bebas bersyarat dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Rabu, (7/1).
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, mengatakan yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat setelah memenuhi beberapa kriteria, yaitu menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama berada di dalam lapas.
"Jonathan Frizzy telah melaksanakan program pembinaan di Lapas Pemuda Tangerang dengan sangat baik," katanya.
Proses bebas bersyarat merupakan salah satu program integrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Di mana, program tersebut berlaku bagi seluruh warga binaan yang memenuhi ketentuan.
"Semua bisa mendapatkan hal yang sama sesuai dengan aturan, karena harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya telah menjalani dua pertiga masa pidana, ditambah ada perilaku yang baik," ujarnya.
Saat ini, Jonathan Frizzy berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang wajib lapor hingga 8 Maret 2026.
"Per hari ini kami serah terima ke Bapas untuk beralih statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan. Wajib lapornya satu bulan sekali di Bapas," ungkapnya.
Jonathan Frizzy diketahui keluar dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, pada pukul 11.00 WIB dengan kondisi sehat. Ia diketahui terjerat kasus narkotika terkait vape berisi obat keras dan divonis hukuman penjara selama delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.



