Aturan Baru Soal Pengembangan PLTN Tinggal Tunggu Persetujuan Prabowo

cnbcindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita
Foto: AFP/JOHANNES EISELE

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menggodok regulasi baru terkait pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Aturan tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa Perpres tersebut saat ini sudah berada di meja Presiden dan tinggal menunggu persetujuan Presiden.

"Perpres sekarang di meja Presiden. Tinggal nunggu turun," kata Eniya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (7/1/2026).


Menurut dia, Perpres tersebut nantinya akan mengamanatkan pembentukan sejumlah kelompok kerja (Pokja) yang strukturnya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Saat ini, pihaknya masih membahas rancangan Kepmen sebagai turunan dari Perpres tersebut.

"Jadi diamanatkan di dalam Perpres tersebut adalah nanti pokja-pokja strukturnya itu ditentukan di Kepmen. Nah kita sekarang sedang mendiskusikan rancangan Kepmennya," kata Eniya.

Sebelumnya, Eniya mengatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah lembaga lainnya telah mulai menyusun draft aturan yang nantinya mengatur pembangunan PLTN di Tanah Air.

"Nah, kita sudah sepakat bahwa sesuai arahan Setneg, itu dalam bentuk Perpres. Nah, cuma draft Perpres-nya ini. Ini yang tadi malam sudah draft. Ini habis ini langsung ini saya bahas pasal-pasalnya," kata Eniya di Jakarta, dikutip Kamis (5/6/2025).

Selain itu, salah satu pasal krusial yang akan diatur di dalam beleid tersebut adalah pembentukan Badan Tenaga Nuklir RI (NEPIO). Nantinya badan ini akan bertugas mengkoordinasikan seluruh proses pembangunan dan pengoperasian PLTN dari hulu hingga hilir.

"Nah, di situ nanti ada NEPIO itu, Organisasi Pelaksana. Nah, jadi ditetapkan. Kalau kita kemarin, usulannya itu masih dalam bentuk keputusan Presiden. Tetapi sudah dijawab sama Setneg. Bahwa dalam bentuk perpres saja. Jadi peraturannya itu ada, ya. Pengaturan-pengaturannya," ujar Eniya.

Sebagaimana diketahui, Indonesia berencana mengoperasikan PLTN berkapasitas hingga 500 Mega Watt (MW) pada 2034 mendatang. Hal tersebut tertuang di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) untuk periode 2025-2034.

Menurut Eniya, proyek PLTN di dalam RUPTL nantinya akan dibangun di dua lokasi, yakni Sumatra dan Kalimantan, masing-masing dengan kapasitas 250 Mega Watt (MW).

Baca: Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pembangkit Nuklir, Ini Bocorannya

(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Insentif Listrik Batu Bara Perlu Diubah Agar EBT Berkembang

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Emma Waroka Minta Mawa, Inara Rusli, Insanul Fahmi Damai dengan Uang Rp 100 Miliar
• 15 jam lalugenpi.co
thumb
MUI Nilai Pilkada Lewat DPRD Perlu Dikaji Ulang Demi Kemaslahatan Publik
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Agen Imigrasi AS Tembak Mati Seorang Perempuan di Minnesota, Wali Kota Meradang
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pengiriman ke Cilowong Dihentikan, Tangsel Alihkan 200 Ton Sampah ke Cileungsi
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Sidang Kasus Chromebook, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim
• 11 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.