Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Pembuat Perusahaan Fiktif yang Tampung Uang Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara

tvonenews.com
2 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembuatan perusahaan fiktif untuk menampung uang dari 21 situs judi online (Judol).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa  kelima tersangka ini berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dengan peran-peran yang berbeda,” kata Himawan, di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

Lebih lanjut Himawan menerangkan, kasus ini diketahui usai pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan adanya 10 website perjudian online. Kemudian dikembangkan dan ditemukan kembali 11 website lainnya, sehingga totalnya 21 website perjudian online. 

“Di mana 21 website itu antara lain adalah Spin Harta 4, Sasafun, RI 188, ST 789, SLOIDR, E88 VIP, 1777, X88 VIP, 53N, BMW 312, SP1P5U, OK Game, E88 VIP, RM I101N, Ida game, H5 H1WIN, H5 SS880, Office setup 777 WPRO 77 7N dan RR777AAA. Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot kasino, judi bola, dan lain-lain. Website perjudian online ini beroperasi secara nasional dan internasional,” jelas Himawan.

Selanjutnya tim penyidik melakukan penelusuran dan ditemukan adanya 11 penyedia jasa pembayaran. Setelahnya, ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online.

“Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” terang Himawan.

Diketahui 17 perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT dan PT TTI.

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631,” tegasnya.

Adapun peran masing-masing tersangka yaitu MNF sebagai direktur PT STS, yang perusahaannya digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari website-website perjudian online tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OJK Respons Purbaya soal IHSG Bisa Tembus 10.000 Tahun Ini
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Wardatina Mawa Ogah Dimadu Bersama Inara Rusli
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Sinergi TNI–Pemda, Jembatan Bailey di Bener Meriah Akhirnya Rampung
• 9 jam laludisway.id
thumb
Bandung jadi Primadona Wisatawan, Pemkot Siapkan Solusi Parkir dan Sampah
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Survei Internasional: Ini Negara Paling Pesimistis dan Optimistis di Dunia
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.