Tok! Kenaikan Tunjangan Hakim Resmi Naik Mulai 2026, Istana Buka Suara

narasi.tv
1 hari lalu
Cover Berita

Kenaikan tunjangan hakim telah resmi diumumkan dan mulai berlaku pada tahun 2026 dan telah diatur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.

Mengutip dari laman Kompas Kebenaran regulasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto. Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan tunjangan baru biasanya tercantum pada bagian akhir peraturan pemerintah.

“Setelah diketahui kapan mulai berlaku, maka kekurangan atau selisih tunjangan yang belum dibayarkan dapat dimintakan. Biasanya, gaji Januari diajukan awal Desember dan gaji Februari diajukan awal Januari. Jadi, kemungkinan Februari sudah menggunakan ketentuan baru,” ujar Suharto.

Namun sayangnya kenaikan tunjangan hakim ini belum berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, maupun hak asasi manusia (HAM).

Istana Memberi Tanggapan

Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjelaskan kenaikan gaji hakim ad hoc dihitung tersendiri, yang nanti besarannya disesuaikan dengan gaji hakim karier, dan saat ini prosesnya masih berjalan.

"Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang di-detail-kan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas retret Kabinet Merah Putih di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto, Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 6 Januari 2025.

Prasetyo menjelaskan pemerintah juga akan terus berkomunikasi dengan perwakilan dari kelompok hakim ad hoc untuk membahas rumusan kenaikan gaji tersebut.

"Sudah, kan kita berkomunikasi terus," ujar Prasetyo.

Dalam kesempatan yang sama, dia menuturkan rumusan kenaikan gaji hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier karena terdapat struktur yang berbeda antara keduanya.

"Jadi, struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya, payung hukumnya juga berbeda, ya. Makanya, itu nanti akan terpisah penanganannya," tutur Prasetyo.

Rincian Tunjangan Per Jenjang Pengadilan

Rincian kenaikan tunjangan hakim berdasarkan peradilan menunjukkan peningkatan yang signifikan berdasarkan PP 42/2025

Kenaikan tunjangan hakim ini berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, serta peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Berikut rincian lengkap daftar kenaikan tunjangan hakim sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025:

Pengadilan Kelas IA Khusus

Pengadilan Kelas IA

Pengadilan Kelas IB

Pengadilan Kelas II

Baca Juga:Usai Venezuela, Trump Siap Caplok Greenland, Apa Alasannya?

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemprov Banten Terapkan Moratorium Tambang untuk Kendalikan Risiko Banjir dan Lindungi Lingkungan
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Sidang Tuntutan Petani Rawat Landak Jawa, 6 Bulan Penjara | KOMPAS SIANG
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Ramalan Zodiak Capricorn Bulan Januari 2026
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Sekolah di Pidie Jaya Kembali Terendam Banjir Susulan, Siswa Belajar di Tenda Darurat
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tabel KUR BRI 2026, Syarat Pengajuan Pinjaman Hingga Rp100 Juta dan Simulasi Cicilan
• 17 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.