Merahputih.com - Wakabareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (kedua kanan), Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri) dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus akses ilegal dan pencucian uang yang berasal dari praktik judi online (judol) dengan mengamankan lima orang tersangka serta menyita uang sebesar Rp59 miliar. (Foto: MP/Didik Setiawan).





