FAJAR, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa aduan terkait kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) saat ini masih dalam tahap pendalaman.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmin DM, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (07/01/2026).
“Masih pendalaman oleh tim yang menangani,” ujar Soetarmin singkat.
Soetarmin tidak merinci lebih jauh tim yang dimaksud maupun tahapan teknis yang sedang dilakukan.
Namun demikian, pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan yang disampaikan masyarakat dan mahasiswa saat ini masih berada dalam proses penelaahan internal oleh Kejati Sulsel.
Aduan dimaksud sebelumnya disampaikan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT), terkait dugaan persoalan administratif dan tata kelola dalam perjanjian sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP.
Hingga saat ini, Kejati Sulsel belum menyampaikan hasil pendalaman ataupun kepastian apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
Pihak Kejati juga belum mengeluarkan keterangan tertulis resmi mengenai substansi pendalaman yang sedang dilakukan.
Sebelumnya pihak HMPLT mempertanyakan tindak lanjut dan progres penanganan aduan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait polemik kerja sama sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Koordinator Aksi HMPLT Sufitra Ramadhanu menegaskan bahwa hingga memasuki tahun 2026, pihaknya belum memperoleh informasi resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Ini sudah ganti tahun, sudah 2026. Kami tentu menunggu perkembangan dari aduan yang telah kami masukkan ke Kejati Sulsel pada penghujung tahun lalu. Kami juga mengetahui bahwa Kejati Sulsel sempat turun langsung ke Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan,” ujar Danu, sapaan karibnya.
Danu menilai, apapun hasil dari proses penyelidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum, semestinya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
“Bagaimanapun hasilnya, baik ada temuan maupun tidak, publik berhak tahu. Ini penting sebagai bentuk transparansi kinerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti aduan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, setidaknya pihak pelapor—dalam hal ini HMPLT—perlu memperoleh informasi resmi mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut berjalan.
“Minimal kami sebagai pelapor diberi tahu progresnya sampai di mana. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkas Danu. (*)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466546/original/093464500_1767847429-IMG_5436.jpeg)


