JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (7/1/2026). Hellyana tidak sendiri, dia datang didampingi tim kuasa hukumnya.
Hellyana menepis sangkaan ijazah palsu terhadapnya. Kata dia, permasalahan ijazah yang dia miliki belum sempat dilegalisasi hingga akhirnya kampus terkait tutup pada 2024 lalu.
"Jadi dikarenakan itu, kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD, sehingga tidak sempat untuk ke Kemendikti untuk mengurus legalisirnya," ujar Hellyana saat ditemui awak media sebelum masuk ruang pemeriksaan Bareskrim.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin menjelaskan bahwa tuduhan kepada kliennya tidak berdasar. Hellyana disebut memang berkuliah sampai lulus. "Ibu Hellyana secara fakta memang kuliah di universitas tersebut dan tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan.
Arifin menuturkan penggunaan ijazah kuliah yang digunakan telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran kepala daerah. Sehingga sudah bersifat verifikasi faktual. "Tidak ada masalah sama sekali dan pihak KPUD sudah ketemu pihak kampus untuk memverifikasi faktual, tidak ada masalah," ujar Arifin.
Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Pelaporan tersebut disampaikan mahasiswa Universitas Bangka Belitung Ahmad Siddiq didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara di Bareskrim Polri, Senin (21/7/2025).
"Jadi kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan dugaaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan Wagub Babel," ujar Herdika.
Original Article



