Amnesty Sorot pasal Penghinaan Presiden Reinkarnasi Kolonialisme, Ini Kata Pemerintah | SATU MEJA

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan, sejak awal KUHP dan KUHAP disusun dan disahkan, Indonesia berada dalam kualitas demokrasi yang merosot.

Ia bahkan menyebut Indonesia telah masuk kategori otoritarianisme elektoral. 

Menurutnya, demokrasi minimal memiliki tiga pilar utama: kebebasan berbicara, kebebasan oposisi, dan pemilu yang berintegritas. Ketiganya, kata Usman, kini melemah secara bersamaan.

“Kebebasan berbicara sudah menyempit, oposisi praktis nyaris tidak ada, dan pemilu kita dinilai tidak lagi berintegritas. Dalam situasi seperti ini, hukum pidana menjadi sangat berbahaya,” ujarnya.

Usman juga mengkritik sejumlah pasal krusial dalam KUHP, termasuk larangan ajaran Marxisme-Leninisme serta pasal penghinaan Presiden.

Ia menyebut pasal penghinaan Presiden sebagai bentuk “reinkarnasi” hukum kolonial yang pernah digunakan untuk membungkam kritik di masa lalu.

“Pasal penghinaan Presiden itu dulu dipakai di era kolonial untuk melindungi Ratu Belanda, lalu dihidupkan kembali di Orde Baru. Sekarang muncul lagi. Ini lebih cocok dalam sistem otoriter ketimbang demokrasi,” kata Usman.

Menanggapi kritik tersebut, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak bisa dilihat secara parsial. Ia menyebut ada lima landasan utama lahirnya KUHP Nasional.

Ia menolak anggapan bahwa pasal penghinaan Presiden merupakan reinkarnasi hukum kolonial. Menurut Dhahana, paradigma pasal tersebut telah berubah. Ia menilai masyarakat perlu memahami perbedaan tegas antara kritik dan penghinaan.

“Ini bukan soal penghinaan, tapi perlindungan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Kritik tetap boleh. Yang dilarang adalah serangan personal yang merendahkan martabat manusia,” tegasnya.

Anggota Komisi III Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP memang produk politik, namun bukan berarti otomatis represif.

 

Bagaimana pendapat Anda?
 

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/eD5QiGXXcZI?si=k3ZpFbs5onCjjJ-H 
#demokrasi #kuhp #kuhap

Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kuhp
  • kuhap
  • undang undang
  • demokrasi
  • otoriter
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Argumentasi Bos Buruh soal Upah Pekerja Jakarta Kalah dari Buruh Panci
• 6 jam laludetik.com
thumb
Dompet Dhuafa hadirkan sumur bor atasi krisis air bersih di Aceh
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Team Building PPT Pratama dan Camat: Fondasi Kepemimpinan Kolektif Menuju Takalar Cepat
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Alasan Hak Asuh Anak Angkat Diserahkan ke Ridwan Kamil
• 15 jam laluinsertlive.com
thumb
BUMI Reborn, BRMS Jadi Mesin Cuan: Bakal Makin Moncer di 2026?
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.