Pasal Hina Presiden Kembali Disorot Ada Ancaman Penjara, Mahfud MD Beri Penjelasan

eranasional.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 kembali menjadi sorotan publik. Salah satu pasal yang menuai perhatian adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, yang kini diancam pidana penjara maksimal tiga tahun.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 218 KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau martabat presiden dan/atau wakil presiden dapat dikenai sanksi pidana.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menilai keberadaan pasal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan merupakan bagian dari pilihan politik hukum pembentuk undang-undang.

“Tidak apa-apa, itu pilihan politik hukum,” kata Mahfud saat ditemui pada Senin (5/1/2026).

Mahfud menjelaskan bahwa secara prinsip, negara memang memiliki kewajiban untuk melindungi kepala negara, baik kepala negara sendiri maupun kepala negara asing yang sedang berkunjung.

Ia mencontohkan adanya aturan dan konvensi internasional yang telah lama mengatur kewajiban suatu negara dalam menjamin keselamatan dan kehormatan kepala negara asing.

“Ada undang-undang yang bersifat internasional, yang mengatur bahwa siapa pun kepala negara yang berkunjung ke negara lain, negara yang bersangkutan wajib melindungi dan mengancam pidana bagi siapa saja yang melakukan tindakan kekerasan atau penghinaan,” jelas Mahfud.

Menurutnya, logika tersebut menjadi dasar pemikiran pembentuk undang-undang dalam merumuskan kembali pasal penghinaan presiden di KUHP yang baru.

Mahfud menekankan, apabila Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk melindungi kepala negara asing yang berkunjung, maka secara logika hukum, kepala negara sendiri seharusnya juga mendapatkan perlindungan serupa.

“Misalnya presiden dari India datang ke Indonesia, itu wajib dilindungi. Nah, logika pembentuk undang-undang, kalau presiden luar negeri saja dilindungi, masa presiden kita tidak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun pasal penghinaan presiden sempat dicabut pada masa lalu, pengaturan ulang dalam KUHP baru tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kemunduran demokrasi.

“Lalu dibuat lagi pasalnya, padahal dulu sudah dicabut, ya tidak apa-apa,” kata Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa keberadaan pasal tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai larangan terhadap kritik. Kritik yang disampaikan secara konstruktif, berbasis fakta, dan demi kepentingan publik tetap dijamin dalam sistem demokrasi.

Menurutnya, perbedaan antara kritik dan penghinaan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar pasal ini tidak disalahgunakan.

Walaupun Mahfud tidak merinci teknis penerapannya, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus mengikuti asas kehati-hatian dan proporsionalitas.

Mahfud juga menyoroti pentingnya kedewasaan dalam berhukum. Menurutnya, proses pembentukan undang-undang telah melalui pembahasan, perdebatan, dan kajian akademik yang panjang.

“Yang penting, ketika dibahas kita berdebat, berdiskusi, dan menyampaikan pendapat. Tapi ketika sudah diputus, ya kita ikuti. Itu cara berhukum,” tegasnya.

Ia menilai, selama mekanisme legislasi dijalankan sesuai konstitusi, maka produk hukum tersebut sah dan mengikat seluruh warga negara.

Pasal 218 KUHP memang menjadi salah satu pasal yang paling banyak dibicarakan sejak KUHP baru mulai berlaku. Sebagian pihak khawatir pasal ini dapat menghambat kebebasan berekspresi, sementara pihak lain menilai aturan ini penting untuk menjaga martabat lembaga kepresidenan.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden bukan delik absolut, melainkan memiliki unsur-unsur tertentu yang harus dibuktikan, sehingga tidak bisa diterapkan secara sembarangan.

Dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru, tantangan terbesar ke depan adalah implementasi di lapangan. Aparat penegak hukum dituntut mampu membedakan antara kritik, satire, dan penghinaan yang benar-benar menyerang kehormatan pribadi kepala negara.

Mahfud berharap penerapan aturan ini dilakukan secara bijaksana agar tujuan perlindungan kepala negara tercapai tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Dukung Kejagung Cari Data Alih Fungsi Hutan
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bermodal Baju Batik dan Rambut Sasak, Pramugari Gadungan Nekat Naik Pesawat Viral di Media Sosial
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Penerimaan Bea Cukai Rp 300,3 T, Penindakan Rokok Ilegal Melonjak
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Waketum PASI Sebut Maybank Marathon sebagai Aset Nasional
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Penangkapan Maduro oleh Militer AS: Tamparan Ganda dan Peringatan Keras bagi Partai Komunis Tiongkok
• 22 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.