Lima Tahun Hilirisasi, Saatnya Melampaui Smelterisasi

katadata.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Investasi berskala besar kerap membawa transformasi ekonomi yang tidak terbayangkan sebelumnya. Hal ini berlaku pula pada daerah-daerah penghasil nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Morowali, misalnya, kota kecil yang dulu mayoritas aktivitasnya bertani, dengan cepat disulap menjadi wilayah industri berskala besar. Jalan yang dulu terjal kini dipadati oleh truk pengangkut material. Suara ombak berdebur, kini kalah oleh suara mesin yang seakan terus bertempur. Hanya dalam lima tahun, kehidupan masyarakat yang dulu masih tradisional, sekarang berubah menjadi bergaya industrial.

Smelter-smelter yang berdiri di Morowali merupakan konsekuensi dari keputusan besar bertajuk hilirisasi, lebih khususnya kebijakan hilirisasi nikel yang berkembang masif lima tahun terakhir. Bijih nikel ditambang, dimasukkan ke dalam mesin-mesin raksasa di smelter, diproses, lalu langsung diangkut ke pelabuhan untuk dijual ke luar negeri. Kini hasilnya tampak menggembirakan, penanaman modal pada sektor ini tumbuh melejit tinggi dan investor datang berbondong-bondong silih berganti. Tentu bagi sebagian pihak, nampak seperti keberhasilan yang patut dirayakan.

Namun, hal tersebut sebetulnya masih jauh dari apa yang dimaksudkan oleh kebijakan industrialisasi dan yang dicita-citakan konstitusi, yaitu perekonomian nasional yang dibangun dengan prinsip kemandirian, keadilan, dan berwawasan lingkungan,

Hilirisasi nikel memang telah membawa investasi yang masif dalam satu dekade terakhir. Namun, ternyata belum cukup meningkatkan nilai tambah dan kompleksitas ekspor. Ini terlihat dari Indeks Kompleksitas Ekonomi (ECI) Indonesia yang hanya naik dari peringkat 77 dunia pada 2014 menjadi 65 pada 2023. 

Dari sisi keadilan, data PDRB per kapita Morowali tumbuh rata-rata 23,2% per tahun selama 2014 hingga 2024, namun pengeluaran perkapita masyarakatnya hanya tumbuh rata-rata 2% per tahun. Artinya, dapat diartikan bahwa manfaat ekonomi dari pembangunan industri berbasis nikel di Morowali tidak mengalir merata pada masyarakat setempat. 

Belum lagi aspek keberlanjutan lingkungan yang semakin kompleks dengan masifnya penurunan kualitas udara, lahan, dan air serta berbagai gangguan kesehatan masyarakat. Hal ini juga semakin diperparah dengan hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal seperti bercocok tanam dan melaut akibatnya rusaknya fungsi ekologis, serta persaingan dengan tenaga kerja luar daerah dan tenaga kerja asing untuk bekerja secara langsung di industri yang tidaklah mudah. Sebuah biaya sosial dan ekologis yang tidak kecil yang sampai saat ini belum tercatat pada laporan keuangan perusahaan maupun pemerintahan sehingga masyarakat lokal yang menanggung bebannya.

Nikel yang terkandung dalam perut bumi Indonesia merupakan sumber daya yang tak dapat diperbarui. Oleh karenanya, pengelolaannya harus penuh perhitungan, perencanaan, dan kehati-hatian. Kita tidak bisa hanya mengekstraksi bijihnya, tetapi harus membangun ekosistem industri yang mampu mengubahnya menjadi produk bernilai tinggi. Singkatnya, hilirisasi bukan hanya sekadar mendirikan smelter, tetapi momen transformasi pembangunan perekonomian nasional.

Hilirisasi saat ini dapat diibaratkan seperti anak berusia lima tahun, penuh energi, bergerak cepat, dan tumbuh pesat, tetapi masih rentan salah arah dan membutuhkan bimbingan. Pada usia ini, ia belum bisa sepenuhnya mandiri, sehingga perlu diarahkan agar tumbuh dengan nilai-nilai yang benar, tidak bergantung berlebihan pada pihak lain, dan belajar bertanggung jawab atas tindakannya. 

Hilirisasi juga seperti itu, Dalam lima tahun terakhir, sudah banyak smelter berkembang dan tentu tidak mungkin dihentikan. Namun kita masih bisa mengarahkan ke mana dan menjadi apa ia akan berkembang.

Pertama, hilirisasi perlu diarahkan menjadi industri berlapis dan berakar kuat di dalam negeri agar menciptakan nilai tambah optimal. Salah satu upayanya adalah melakukan redesain insentif fiskal agar berjenjang, baik secara durasi ataupun besaran insentif yang diberikan berdasarkan kedalaman rantai nilai industri yang dibangun. Saat ini, insentif fiskal yang diberikan melalui PMK 54/2025 kepada industri pionir (melalui PMK 54/2025) masih belum mewajibkan pembangunan industri pendukungnya. Jika berkaca dari hilirisasi nikel, investasi cenderung “menumpuk” pada proses hulu atau sebagian kecil proses antara saja, sehingga nilai tambah tertinggi tetaplah tidak diperoleh di dalam negeri. 

Kedua, hilirisasi perlu diredesain agar distributif sedari awal agar sesuai dengan prinsip kebersamaan dalam konstitusi. Salah satu caranya adalah dengan memasukkan klausul perekrutan tenaga kerja lokal, ataupun pelibatan UMKM atau industri kecil-menengah lokal untuk bermitra dengan industri besar yang terkait hilirisasi untuk memperoleh atau memperpanjang insentif fiskal yang telah diperoleh. Dengan demikian, keberadaan proyek-proyek hilirisasi dapat dirasakan masyarakat secara langsung sehingga tidak hanya menjadi “area steril” dari ekonomi sekitarnya yang manfaatnya tidak dapat dinikmati oleh tuan rumah sendiri. 

Ketiga, penerapan mekanisme ESG serta sertifikasi keberlanjutan perlu ditegakkan secara serius dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan hilirisasi. Beragam regulasi terkait lingkungan di Indonesia perlu diharmonisasi agar memenuhi standar nasional dan internasional secara bersamaan sehingga dapat meningkatkan efisiensi dari segi birokrasi maupun biaya yang dikeluarkan pelaku usaha. Regulasi tersebut juga termasuk pengaturan terkait pemberian harga premium bagi produk atau perusahaan yang tersertifikasi sehingga menjadi insentif bagi pelaku usaha. Selain itu, penting juga untuk melakukan desentralisasi kewenangan untuk melakukan pemantauan terkait ESG kepada pemerintah daerah sebagai regulator yang terdekat dengan lokasi proyek-proyek hilirisasi di daerah. 

Terakhir, perkembangan teknologi juga menjadi prasyarat penting untuk menciptakan knowledge spillover dan nilai tambah domestik yang optimal. Insentif juga perlu diberikan pada knowledge-hub berupa kerja sama lembaga riset, universitas, dan industri. Bagi para inovator teknologi domestik, baik lembaga riset atau universitas, perlu diberikan insentif agar dapat memperoleh paten atau lisensi bahkan hingga komersialisasi. Selanjutnya, industri yang menggunakan teknologi domestik tersebut juga dapat diberikan insentif baik berupa subsidi biaya lisensi penggunaan teknologi ataupun melalui skema lainnya sehingga mendorong komersialisasi teknologi secara massif.

Hilirisasi berada pada persimpangan besar. Lima tahun terakhir penuh kemilau: peningkatan investasi, ekspor, dan lapangan kerja baru. Namun, lima tahun pula sisi gelap membayangi: tekanan lingkungan, ketimpangan distribusi manfaat, rendahnya transfer teknologi, dan ketergantungan pada modal asing. Mengingat hilirisasi akan diperluas pada komoditas lain tidak hanya nikel, maka kita perlu memulai era baru dengan pendekatan baru pada kebijakan hilirisasi. 

Dengan demikian, hilirisasi benar-benar berada pada persimpangan: apakah akan menjadi momen pertumbuhan smelter yang tak terkendali, tanpa arah, dan rapuh? Atau kita memilih untuk mengembangkannya dengan matang, penuh visi, dan kehati-hatian, agar tumbuh menjadi industri yang dewasa, mandiri, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Bela Petugas Imigrasi AS Penembak Mati Wanita di AS: Radikal Kiri Mengancam
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Realisasi Pajak 2025 Meleset dari Target APBN
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Kabur ke UEA
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Emas Antam Naik, Harga 1 Gram Dibanderol Rp2,577 Juta
• 15 menit lalutvrinews.com
thumb
Program MBG Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Kepala BGN Beberkan Alasannya
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.