Kondisi Drop, Richard Lee Belum Ditahan dan Pemeriksaannya Dihentikan Sementara

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Langkah ini diambil melihat kesehatan Richard Lee menurun di tengah proses pemeriksaan.

Richard Lee sendiri terpantau menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi stamina Richard Lee mulai menurun saat memasuki waktu malam hari.

"Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan. Kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL, merasa kurang enak badan," kata Kombes Pol Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1).

Permohonan dari Kuasa Hukum Richard Lee

Polisi menyebut tim kuasa hukum Richard Lee mengajukan permohonan kepada penyidik agar proses BAP tidak dipaksakan demi kesehatan kliennya.

"Dari pihak pendamping atau penasihat hukumnya meminta menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu proses pemeriksaan untuk dilakukan istirahat," ujar Reonald.

Penyidik mengabulkan permintaan tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan tersangka.

"Penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini pada di pertanyaan 73 tadi," tutur Reonald.

Status Penahanan Richard Lee

Meski berstatus tersangka, polisi menegaskan hingga saat ini belum ada tindakan penahanan yang dilakukan terhadap Richard Lee.

"Kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tegas Reonald.

Salah satu alasan penyidik belum menjebloskan Richard ke sel tahanan adalah sikapnya yang dinilai tidak mempersulit proses hukum.

"Belum dilakukan penahanan karena penilaian dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif," lanjut Reonald.

Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk menuntaskan sisa 12 pertanyaan yang tertunda dalam beberapa hari ke depan.

Kasus yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.

Atas temuan tersebut, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Peduli Penerangan Dapil, Tujuh Anggota DPRD Bulukumba Usulkan PJU di TA 2025
• 1 jam laluharianfajar
thumb
LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI: Pembagian Royalti Mesti Berdasar Kelengkapan Data
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Esport Masuk Sekolah, Dinas Pendidikan Surabaya Ingatkan Keseimbangan Akademik dan Hobi Pelajar
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BMKG prakirakan hujan berpotensi landa wilayah Jakarta pada Jumat
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Lima Wakil Indonesia Siap Berlaga di Perempat Final Malaysia Open 2026, Jonatan dan Fajar/Fikri Jadi Andalan
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.