Resolusi Pinjaman Daring 2026: OJK Perketat Batas Utang

kompas.id
23 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Otoritas Jasa Keuangan mulai memperketat batas maksimum rasio utang pinjaman daring pada 2026. Ketentuan ini diharapkan dapat memperkuat industri pinjaman daring sekaligus memberikan pelindungan bagi konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, mengatakan, ketentuan batas maksimum rasio utang pinjaman daring mulai diterapkan secara bertahap pada 2026.

“Tinggal dilaksanakan, sehingga menjadi salah satu fokus penting dalam pengawasan, baik on-site maupun off-site,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (8/1/2025).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini antara lain mengatur penilaian kredit dalam pinjaman daring berdasarkan kemampuan membayar nasabah (borrower).

Sebelumnya, OJK menetapkan batas maksimum utang yang dapat diterima oleh nasabah, terutama untuk pinjaman konsumtif, sebesar 40 persen dari penghasilan pada 2025. Mulai 2026, batas maksimum utang tersebut diperketat menjadi 30 persen dari penghasilan.

Agusman menjelaskan, ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan tersebut dimaksudkan agar para pelaku industri pinjaman daring dapat mempersiapkan sistem penilaian risiko yang memadai. Dengan demikian, pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan.

Penyesuaian dapat dilakukan sesuai hasil kajian dan diskusi bersama asosiasi untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan industri,.

Selain itu, OJK juga akan mengevaluasi secara berkala atas penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan di industri pinjaman daring. Evaluasi ini mempertimbangkan, antara lain, kondisi perekonomian dan perkembangan industri pinjaman daring.

“Penyesuaian dapat dilakukan sesuai hasil kajian dan diskusi bersama asosiasi untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan industri,” ujarnya.

Mengutip SEOJK No 19/2025, suku bunga atau manfaat ekonomi yang ditetapkan untuk pinjaman konsumtif ditetapkan sebesar 0,2 persen dan 0,3 persen per hari untuk tenor maksimum 6 bulan. Sementara itu, untuk pinjaman produktif, suku bunga ditetapkan sebesar 0,275 persen dan 0,1 persen per hari untuk tenor 6 bulan.

Agusman memperkirakan, industri pinjaman daring pada 2026 akan terus tumbuh positif didorong oleh digitalisasi pembiayaan dan inovasi produk berbasis data alternatif. Meski demikian, mitigasi risiko kredit dan ketahanan terhadap dinamika perekonomian tetap perlu dilakukan.

Baca JugaPinjaman Daring, Jalan Ketiga Menuju Inklusi Keuangan Masyarakat

Sementara itu, Ketua Umum Aosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan, asosiasi sangat menyambut baik rencana pengetatan ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan atau disposible income ratio.

“Hal ini tentunya bertujuan untuk keberlangsungan industri pindar (pinjaman daring), agar ke depannya selalu lebih prudent lagi,” katanya.

Masih menantang

Berdasarkan data OJK, masih terdapat 22 penyelenggara pinjaman daring yang memiliki tingkat gagal bayar atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen per Oktober 2025. Mereka mayoritas berasal dari segmen produktif akibat dinamika perekonomian.

Pada periode yang sama, saldo pembiayaan industri pinjaman daring tercatat mencapai Rp 92,92 triliun atau tumbuh 23,86 persem secara tahunan. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 22,16 persen.

Peneliti Senior Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Etikah Karyani, berpendapat, pengetatan kebijakan dalam industri pinjaman daring tersebut bertujuan untuk mencegah utang berlebihan, menekan risiko gagal bayar, serta memperkuat perlindungan konsumen.

“Implementasi kebijakan ini akan menantang jika hanya mengandalkan self-assessment dari penyelenggara fintech lending (pinjaman daring),” katanya saat dihubungi dari Jakarta.

Di sisi lain, pengetatan batas maksimal utang nasabah industri pinjaman daring itu juga berisiko menghambat inklusi keuangan dan memperlambat proses pinjaman bagi nasabah tanpa rekam jejak formal. Apalagi, akses data penghasilan pinjaman daring yang valid masih terbatas.

Maka dari itu, OJK perlu mengatur standar pemanfaatan data alternatif untuk penilaian kredit (credit scoring), memperkuat transparansi biaya, serta memastikan mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses, guna menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan perlindungan konsumen.

Dihubungi terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, rasio perbandingan utang terhadap penghasilan tersebut sebenarnya mencakup utang di pinjaman daring, perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, pegadaian, dan pembiayaan lainnya.

Apakah ini bisa diterapkan? Saya rasa cukup sulit untuk melihat batasan utang tersebut jika hanya dari self asesment. Maka, butuh akses kepada SLIK yang sampai saat ini saya belum melihat mekanisme yang optimal.

Dengan kata lain, implementasi dari aturan tersebut membutuhkan akses informasi terkait dengan utang calon nasabah atau borrower di lembaga jasa pembiayaan lainnya. Informasi tersebut diakses melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Apakah ini bisa diterapkan? Saya rasa cukup sulit untuk melihat batasan utang tersebut jika hanya dari self assesment. Maka, butuh akses kepada SLIK yang sampai saat ini saya belum melihat adanya mekanisme yang optimal,” ujar Nailul.

Bila penilaian kredit dilakukan melalui SLIK, industri pinjaman daring akan membutuhkan waktu lebih lama dalam persetujuan dan pecairan pinjaman. Ini justru mengakibatkan jumlah nasabah ke depannya berkurang.

Meski demikian, kebijakan yang telah dibuat OJK tersebut dapat memperbaiki kualitas peminjaman, sehingga kasus gagal bayar pun berkurang. Apalagi, penyaluran pinjaman yang berlebihan kerap membuat nasabah justru kesulitan untuk membayar.

“Orang sudah menumpuk utang, tapi tetap berutang. Akibatnya, potensi gagal bayarnya meningkat. OJK melalui pembatasan rasio utang dengan pendapatan ini ingin mengurangi risiko tersebut, walaupun saya rasa juga akan berimplikasi pada penurunan dari inklusi,” tutur Nailul.

Baca JugaKalangan Muda Melepas Jerat Pinjaman Daring

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Drone Israel Serang Lokasi Pengungsian Warga Gaza, 9 Orang Tewas
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
2 ASN Menanggalkan Seragam PNS Lebih Cepat, Peringatan bagi PPPK
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
• 17 jam lalumerahputih.com
thumb
Efek Domino Geopolitik 2026: Iran, Tiongkok, Arktik, dan Titik Balik Dunia
• 22 jam laluerabaru.net
thumb
Pramono ingatkan suporter jaga keamanan saat laga Persib vs Persija
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.