JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah penyidik dari Kejaksaan Agung dikabarkan mendatangi kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1//2026). Kementerian Kehutanan menyebut bahwa kehadiran penyidik tersebut bukan untuk menggeledah, melainkan mencocokkan data perubahan fungsi kawasan hutan.
Pernyataan terkait tujuan kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi dalam keterangan resmi, Kamis (8/1/2026).
Proses perizinan kerap digunakan sebagai pintu masuk para penjahat lingkungan dan koruptor yang melibatkan korporasi maupun pejabat daerah untuk menjalankan aksinya.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujarnya.
Menurut Ristianto, proses pencocokkan data tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi. Kemenhut pun menampik bahwa kehadiran para penyidik untuk penggeledahan.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan juga akan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenhut juga mengapresiasi langkah-langkah Kejagung dalam memperkuat tata kelola kehutanan. Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Kabar terkait dugaan penggeledahan kantor Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut ini telah tersiar oleh sejumlah media. Beberapa media mengabarkan bahwa penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut karena tidak menemukan alat bukti yang cukup.
Berdasarkan catatan Kompas, pada Oktober 2017, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengungkapkan, KPK telah menetapkan bekas Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang di daerahnya. Kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun.
Indikasi kerugian negara Rp 2,7 triliun diperoleh KPK dari catatan penjualan hasil produksi nikel, yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang dikeluarkan Aswad selama menjadi bupati, sarat dengan praktik korupsi. Aswad juga diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel swasta dengan mengabaikan prosedur yang berlaku (Kompas.id, 26/12/2025).
Kasus dugaan korupsi di sektor sumber daya alam termasuk pertambangan nikel juga disoroti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) beberapa tahun terakhir. Proses perizinan kerap digunakan sebagai pintu masuk para penjahat lingkungan dan koruptor yang melibatkan korporasi maupun pejabat daerah untuk menjalankan aksinya.
Pada pertengahan 2025, Walhi telah melaporkan 29 korporasi ke Kejagung karena dugaan perusakan lingkungan dan indikasi korupsi di bidang sumber daya alam. Korporasi tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga real estate atau properti.
Secara rinci, 29 korporasi yang dilaporkan ini terdiri dari 6 perusahaan pertambangan nikel, 8 perusahaan pertambangan mineral batuan lainnya, 2 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara, dan 6 perkebunan sawit. Kemudian masing-masing 1 korporasi yang bergerak di sektor perkebunan komoditas lainnya, smelter nikel, kehutanan, dan real properti.
Walhi memperkirakan, potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh 29 korporasi ini mencapai Rp 200 triliun. Estimasi kerugian sebesar Rp 200 triliun tersebut merupakan hitungan sementara dan kemungkinan masih bisa bertambah.
Kerugian negara tidak hanya sebatas angka. Aktivitas korporasi yang eksploitatif menghilangkan mata pencarian warga, merusak sumber penghidupan, memicu konflik agraria, dan memunculkan biaya eksternalitas yang akhirnya ditanggung negara.
Kepala Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Fanny Trijambore menyebut bahwa ambisi pemerintah untuk mengeksploitasi nikel sebesar-besarnya akan membuat penerbitan izin tidak terkontrol. Di sisi lain, pengawasan dan penegakan hukum yang semakin lemah membuka jalan lebar bagi praktik korupsi.
Ia pun berharap Kejagung dapat memproses kasus-kasus yang dilaporkan Walhi. Tahun lalu, sebanyak 76 korporasi telah dilaporkan sehingga seharusnya sudah banyak pihak yang dapat dijerat oleh jaksa. Pemerintah juga terus didorong agar tidak memberikan impunitas bagi para pelaku korupsi dan kejahatan lingkungan.





