Kemnaker: Kenaikan Upah Minimum juga Harus Sejahterakan Pekerja

disway.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menyusul resminya penetapan besaran upah minimun provinsi (UMP) 2025, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor turut menghimbau agar kepala daerah lain bisa mencontoh Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

Dalam penuturannya, Wamenaker Afriansyah menjelaskan bahwa komitmen ini dapat dilakukan lewat penguatan berbagai dukungan layanan, terutama bagi para pekerja dan keluarganya.

BACA JUGA:PAM Jaya Minta Maaf, Proyek Galian Bikin Jakarta Macet di Mana-mana

BACA JUGA:Viral Relawan Banten Bawa Bantuan ke Aceh Diduga Dipungli Oknum Dishub di Palembang

"Kemnaker berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP dan memberikan sejumlah fasilitas bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi yang berkaitan dengan sektor transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dicantumkan dalam keputusan gubernur," tutur Wamenaker Afriansyah kepada Disway secara daring, pada Kamis, 8 Januari 2026. 

Diketahui, penetapan UMP untuk tahun 2026 ini sendiri dilakukan dengan menyesuaikan kemampuan masing-masing setiap daerah. Dalam hal ini, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Angka tersebut naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dibanding UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761. 

Menanggapi kenaikan itu sendiri, Afriansyah menyatakan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan melalui proses pembahasan di dewan pengupahan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai rujukan kebijakan pengupahan untuk penetapan upah minimum 2026. 

BACA JUGA:Geger Kantor Kementerian Kehutanan Digeledah, Kejagung Beri Penjelasan

Kendati begitu, dirinya juga menilai bahwa kebijakan pengupahan tetap memerlukan memperhitungkan keberlanjutan dunia usaha.

"Penting juga dukungan dari pemerintah daerah yang juga harus menjaga iklim investasi dan kelancaran layanan perizinan, agar kenaikan upah berjalan beriringan dengan kepastian keberlangsungan usaha," ujarnya.

Selain itu, Wamenaker Afriansyah pun juga mengajak pekerja/buruh dan pengusaha menyikapi penetapan UMP 2026 secara bijak dengan mengedepankan dialog sosial, sehingga dinamika di lapangan bisa diselesaikan secara musyawarah dan tetap patuhi regulasi.

"Paket kebijakan daerah dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha untuk merawat iklim hubungan industrial," ucap Afriansyah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemkot Pekanbaru Naikkan Anggaran UHC Jadi Rp111 Miliar untuk Jaminan Berobat Gratis Warga Tidak Mampu
• 1 jam lalupantau.com
thumb
KPK Imbau PIHK Kembalikan Uang Korupsi Haji: yang Masih Ragu, Silakan Segera
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Truk Sampah Tabrak Pembatas Busway di Cawang, Lalin Sempat Macet
• 13 jam laludetik.com
thumb
Menakar Risiko Pembukaan Blokir Anggaran Rp 206,4 Triliun Usai Langkah Efisiensi
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Respons Ketum PBNU soal Yaqut Jadi Tersangka, Ada Kata Kakak
• 4 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.