Polisi Selidiki Laporan Nenek Elina soal Pemalsuan Surat Rumahnya di Surabaya

kumparan.com
23 jam lalu
Cover Berita

Polda Jatim telah menerima laporan nenek Elina Widjajanti (80 tahun) yang diusir dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik rumahnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan akan memanggil sejumlah saksi.

Namun, Jules belum menjelaskan siapa saja saksi yang akan dipanggil dalam kasus pemalsuan surat tersebut.

"Untuk laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta memanggil saksi-saksi," kata Jules saat dikonfirmasi, Kamis (8/1).

Nenek Elina melapor ke Polda Jatim pada Selasa (6/1). Laporan itu dilayangkan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengatakan ada sekitar 5 orang yang dilaporkan termasuk Samuel Adi Kristanto, pria yang mengotaki pengusiran dan pembongkaran rumah Elina.

"Kami laporkan dugaan pemalsuan surat. Ada beberapa yang kami laporkan. Dokumen mengenai objek tanah di kuwukan yang rata dengan tanah. Jumlahnya ada 5. Tapi kemungkinan ada beberapa. Karena nambah lagi dari pihak yang terkait. Karena 'turut serta'-nya kami masukkan ke sini," kata Wellem di depan Kantor SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1).

Menurut Wellem, rumah atau tanah yang ditempati nenek Elina selama ini tidak pernah dijual ke siapa pun. Namun, tiba-tiba muncul pencoretan surat Letter C atas nama orang lain.

Letter C merupakan dokumen administrasi desa/kelurahan yang berisi catatan data kepemilikan dan pembayaran pajak tanah dari masa kolonial Belanda, berfungsi sebagai bukti penguasaan tanah di tingkat desa (bukan bukti kepemilikan sah), dan menjadi dasar untuk mengurus sertifikat tanah di BPN demi kepastian hukum.

"Awalnya kan atas nama Bu Elisa Irawati. Nah surat keterangan tanah itu, dasarnya itu kan dari akta Jual beli, dasar pencoretannya. Nah akta jual beli itu posisinya 2025. Sedangkan akta jual beli tersebut berdasarkan pada surat kuasa jual 2014," ucapnya.

"Sedangkan Bu Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli, kan gak mungkin itu," lanjutnya.

Sementara itu, nenek Elina mengaku selama ini tidak pernah menjual rumahnya ke orang lain.

"Enggak pernah," kata Elina.

Latar Belakang Kasus

Elina diusir oleh sekelompok orang dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Dalang dari pengusiran tersebut yakni Samuel yang membawa puluhan anggota organisasi masyarakat menyeret Elina dari rumahnya pada 6 Agustus 2025.

Samuel melakukan itu berlandaskan akta jual-beli.

Kemudian, Samuel menyegel rumah dan meratakan rumah tersebut pada 15 Agustus 2025.

Atas pengusiran itu, Elina melapor ke Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.

Polda Jatim kemudian menetapkan Samuel dan Yasin sebagai tersangka pada Senin (30/12). Kemudian, Polda Jatim juga menetapkan tersangka terhadap WE dan SY alias Klowor yang diduga terlibat kasus pengusiran nenek Elina.

Menurut kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, rumah tersebut sejatinya masih atas nama Elisa Irawati namun telah diwariskan kepada Elina, karena Elisa tidak punya keturunan.

Sertifikat rumah pun, berdasarkan pengecekan terakhir, masih atas nama Elisa.

Menurut Wellem, akta jual-beli yang dikantongi oleh Samuel hanya berupa surat jual beli antara atas nama "Samuel" selaku penjual dengan "Samuel" selaku pembeli.

Akta jual-beli itu diterbitkan dengan nomor 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya tertanggal 24 September 2025.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tips Keuangan 10 Januari untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Pegadaian Championship: Dari BRI Super League ke Kasta Kedua, Lucas Gama Ungkap Alasan Mau Gabung PSS
• 18 jam lalubola.com
thumb
Kantor Purbaya Ungkap Pemerintah Tarik Utang Baru Rp736,3 triliun Hingga Desember 2025
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menkeu Bessent Tekan The Fed Pangkas Suku Bunga demi Pertumbuhan Ekonomi
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Di Tengah Keramaian Digital, Kita Saling Menjauh
• 15 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.