Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Apa Alasan KPK?

suara.com
1 hari lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK belum menetapkan tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
  • Dugaan korupsi ini terkait pembagian kuota tambahan 20.000 haji yang seharusnya 92:8% namun dibagi 50:50.
  • KPK telah berkoordinasi dengan BPK mengenai metode penghitungan kerugian negara dalam penyidikan ini.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Dalihnya ialah lantaran penghitungan kerugian keuangan negara yang disebabkan perkara ini belum rampung. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa penetapan tersangka menunggu penghitungan kerugian keuangan negara.

Padahal, ada sejumlah kasus yang ditangani komisi antirasuah dengan penetapan tersangka meski proses penghitungan kerugian keuangan negara belum selesai dilakukan oleh auditor.

"Bukan menunggu secara final, gitu, ya. Bukan seperti itu. Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan itu semuanya memang memenuhi syarat," kata Setyo kepada wartawan, dikutip pada Kamis (8/1/2026).

Setyo mengeklaim pihaknya masih melakukan penyidikan dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi kuota haji ini.

"Nanti ada ada update, ada informasi yang akan disampaikan. Proses masih berjalan, tahapan-tahapan sedang dikerjakan. Penyidik pastinya melakukan kerjaan sesuai dengan apa yang menjadi tugas atau kewenangannya dan menurut saya itu tidak ada masalah waktu," tutur Setyo.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah berjalan dan sudah ada kesepakatan penghitungan kerugian negara akan dihitung dengan metode tertentu. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail.

"Yang pasti sudah ada komunikasi tim dengan tim BPK, yang insyaaallah, sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung. Itu saja," ucap Fitroh.

KPK sebenarnya sempat mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Baca Juga: KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa angka itu belum penghitungan final.

“Terkait dengan jumlah kerugian ini belum final waktu itu. Hanya perhitungan kasar,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Diketahui, Asep sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemkab Solok Ajukan Anggaran Pemulihan Pascabencana ke BNPB
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Sekuriti Rumah Siaga dan Akses Dijaga Ketat
• 4 jam lalukompas.com
thumb
SIM Keliling di Jakarta 9 Januari, di Mana dan Jam Berapa?
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sosok Nicolas Maduro di Mata Eks KUAI RI untuk Venezuela: Anak Kesayangan Hugo Chaves
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
OJK Waspadai Dampak Konflik AS-Venezuela bagi Keuangan Nasional
• 6 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.