Ketua MUI Soroti KUHP Baru, Poligami-Nikah Siri Dapat Dipidanakan

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang secara resmi telah menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda per Jumat (2/1/2026) lalu. 

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan, pihaknya memberikan catatan kritis terhadap ketentuan dalam KUHP baru. Khususnya, mengenai pasal yang menyebut bahwa aktivitas nikah siri dan poligami dapat dipidanakan.

Menurut Ni'am, perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga solusi dari permasalahan yang terjadi seyogyanya ditempuh lewat jalur ataupun mekanisme keperdataan, bukan pidana. 

"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki," ungkap Ni'am dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (7/1/2026).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Oleh sebab itu, MUI memberikan perhatian menyeluruh terhadap KUHP baru tersebut agar dapat diterapkan secara baik dan memiliki dampak nyata pada terciptanya ketertiban di tubuh masyarakat.

Ni'am menjelaskan Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut. 

Baca Juga

  • Menkum Janji KUHP Baru Tidak Jerat Kajian soal Komunisme-Paham lain
  • Pembelaan Pemerintah vs Perlawanan Masyarakat atas KUHP-KUHAP
  • Perbedaan Aturan Perzinaan dalam KUHP Lama dan Baru

Menurutnya, ketentuan tersebut sebetulnya sudah sangat jelas dan klir karena terdapat qaid dan batasannya, yakni adanya penghalang yang sah.

Sementara mengacu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perkawinan dinyatakan sah bila dilaksanakan sesuai ketentuan agama, sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1). 

Dalam pandangan Islam, Nia’m menegaskan faktor yang menjadi penghalang sah dari suatu perkawinan adalah saat perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan pernikahan menjadi tidak absah.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan," tegasnya.

Dengan demikian, Ni'am menerangkan bahwa tindakan pemidanaan terhadap nikah siri dengan menggunakan dasar Pasal 402 KUHP tersebut adalah tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum. 

"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," jelasnya. 

Ia pun menyatakan, implementasi KUHP baru harus diawasi agar mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat serta mendatangkan ketertiban bagi khalayak umum. 

"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Melihat Draf Perpres TNI Tangani Terorisme: Perintah Presiden-Objek Tertentu
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Ribuan Warga Pilih Bertahan di Rumah, Saat Diterjang Banjir di Aceh Timur
• 16 jam lalugenpi.co
thumb
Polda Metro Jaya Ciduk 3 Pengedar Narkoba di Bekasi, Sita 83 Kg Ganja Senilai Rp 1,6 Miliar
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
KUHP-KUHAP Baru, Hakim PN Muara Enim Beri Vonis Pemaafan untuk Pelaku Anak
• 4 jam laludetik.com
thumb
Presidensi Dewan HAM: Posisi yang Menantang
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.