PUTUSAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo terhadap kakek Masir, 71, terdakwa kasus pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, mendapat apresiasi dari parlemen. Putusan tersebut dinilai berhasil menjaga marwah hukum sekaligus memberikan ruang bagi rasa keadilan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan merupakan potret nyata dari peradilan yang mengedepankan aspek kemanusiaan.
“Putusan ini menunjukkan wajah peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan,” ujar Bimantoro melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/1).
Vonis Proporsional
Dalam sidang yang digelar Rabu (7/1), kakek Masir divonis pidana penjara selama 5 bulan 20 hari. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 bulan penjara. Mengingat terdakwa telah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari, Masir dipastikan bebas dalam tiga hari ke depan.
Selain hukuman fisik, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan telepon genggam kepada kakek Masir. Langkah ini dinilai mempertegas keberpihakan pengadilan terhadap rakyat kecil.
Bimantoro menilai majelis hakim yang diketuai Haries Suharman telah bertindak proporsional. Di satu sisi tetap menegakkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, namun di sisi lain mempertimbangkan kondisi subjektif terdakwa yang sudah lansia.
“Sebagai mitra kerja Komisi III, kami berharap lembaga peradilan terus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif,” tegas legislator tersebut.
Edukasi Kawasan Konservasi
Politikus Gerindra ini juga memberikan pujian kepada Mahkamah Agung (MA) atas konsistensinya menjaga integritas hakim di daerah dalam menangani perkara yang menyentuh masyarakat bawah. Namun, ia menekankan pentingnya langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
Bimantoro mendorong agar penegakan hukum di bidang konservasi dibarengi dengan edukasi masif bagi warga yang bermukim di sekitar kawasan lindung. Hal ini penting agar masyarakat memahami batasan hukum terkait pemanfaatan sumber daya alam.
“Ke depan, upaya perlindungan lingkungan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan,” pungkasnya. (Faj/P-2)



