Pakar Kriminologi UI, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala mengusulkan kepada Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan di Komisi III DPR RI agar Polri dibagi ke dalam 2 wilayah.
Menurutnya, dengan begitu, pengawasan terhadap penyimpangan personel akan lebih mudah dilakukan.
“(Mengusulkan) Kepolisian membelah berbasis teritorial guna memperpendek rentang kendali organisasi,” ucap Adrianus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III di DPR, Jakarta pada Kamis (8/1).
Ia menyarankan agar Polri dibagi menjadi wilayah ke Polri Barat dan Polri Timur.
“Jadi kalau dalam hal ini soal budaya itu soal pengawasan, maka bagaimana kalau dengan kita belah dua kepolisian ini, ada Polri Timur, Polri Barat gitu ya,” ucap Adrianus.
“Maka, lalu kemudian berbagai macam penyimpangan itu lalu kemudian dapat lebih mudah difokuskan, pimpinan tertinggi lebih mudah untuk berada di lapangan, sekaligus juga untuk mendeteksi penyimpangan yang terjadi,” tambahnya.
Adrianus pun mengusulkan agar Wakapolri nantinya dijabat oleh dua orang. Masing-masing akan memantau salah satu wilayah Polri yang ia usulkan.
“Saya mengusulkan misalnya Polri wilayah timur ada Wakapolri A, misalnya, Polri wilayah barat ada Wakapolri B-nya,” ujar Adrianus.
“Semuanya sama, tapi tadi dibagi dua, sehingga lalu kemudian kita bisa fokus, semakin bisa fokus, selain kontrol makin pendek ya, alhasil aneka macam penyimpangan yang tadinya tidak terlihat kalau Kapolrinya cuma 1, Wakapolrinya cuma 1, dengan adanya 2 Wakapolri ini, maka kemudian makin mudah terlihat dan sekaligus dengan cepat tertanggulangi,” tandasnya.
Di sisi lain, dalam agenda RDPU yang sama, Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menyebut bagian yang seharusnya diperbaiki dari Polri adalah kulturalnya. Secara struktural, Polri sudah sangat bagus.
Termasuk, persoalan Polri yang menjabat di jabatan sipil di luar struktur Polri. Menurutnya, Undang-Undang Polri dan Keputusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tak ada yang melarang Polri menjabat di luar struktur selama jabatan itu ada sangkut pautnya dengan tugas dan fungsi Polri.
“Dalam forum ini, saya ingin memberikan pandangan hukum saya, Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas-tugas pokoknya,” ucap Rullyanda.




