JAKARTA, DISWAY.ID -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan hingga saat ini tidak ada perusahaan di Jakarta yang menyampaikan keberatan terhadap besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026.
Pramono menjelaskan, proses pembahasan UMP 2026 dilakukan secara terbuka melalui Dewan Pengupahan, dan berada di bawah pengawasan langsung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kalau perusahaan yang keberatan, di Jakarta tidak ada,” ujar Pramono saat ditemui di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Fantastis! Bareskrim Polri Sita Ratusan Miliar dari Jaringan Judol Sepanjang 2025
BACA JUGA:Buruh Demo Lagi di Depan Istana, Pramono Klaim Bukan Protes UMP Jakarta
Pramono pun mengambil angka tengah dalam menentukan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 dengan indeks alfa 0,75.
Dalam menaikan UMP ini Pramono mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan metode alfa 0,5-0,9.
Dengan begitu UMP DKI Jakarta 2026, naik sebesar 6,17 persen atau Rp333.115.
Sehingga jika ditotal besaran upah minimum tahun 2026 yang diterima buruh di Jakarta, sebesar Rp5,7 juta.
"Itu kesepakatan bersama," tegasnya.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 8 Januari 2026, Berikut Lokasi Perpanjang!
BACA JUGA:Maling Motor Tembak Warga di Kota Bambu Selatan Jakbar, Polisi Buru Pelaku!
Terkait aksi buruh di depan Istana hari ini, Pramono mengeklaim jika hal itu tidak berkaitan dengan penetaan UMP Jakarta 2026.
Pramono menyebut, demo buruh hari ini merupakan aksi protes terhadap penetapan UMP 2026, untuk daerah lain.
"Sebenarnya yang didemo kan bukan UMP-nya Jakarta, UMP daerah lain, tetapi dilaksanakan di Jakarta," kata Pramono.
- 1
- 2
- »





