Oknum Kepala Dusun di Bangka Selatan Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

rctiplus.com
23 jam lalu
Cover Berita

BANGKA SELATAN, iNews.id - Oknum kepala dusun di Kabupaten Bangka Selatan ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Bangka Selatan pada Kamis (8/1/2026) dini hari.

Oknum kepala dusun ini diketahui berinisial RK alias Adi (25) yang menjabat sebagai Kadus 7 Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Dia ditangkap bersama rekannya DS alias Den (37), warga Jalan Damai Toboali yang merupakan residivis kasus narkotika.

Keduanya diciduk di kediaman DS di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang. Penangkapan oknum kepala dusun di Bangka Selatan ini disaksikan langsung Ketua RT setempat.

Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi mengatakan, dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

“Pada Kamis 8 Januari 2026 sekitar jam 00.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Harapan Makmur Desa Keposang, Toboali karena diduga menjadi tempat peredaran narkotika,” kata Iptu GJ Budi dikutip dari iNews Lintas Babel, Kamis (8/1/2026).

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tujuh bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2,20 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.

"Anggota mengamankan dua orang berinisial RK alias Adi (25) yang merupakan Kadus 7 Desa Keposang dan DS alias Den (37) berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,20 gram," katanya.

Penangkapan oknum kepala dusun di Bangka Selatan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iptu GJ Budi menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Kasus oknum kepala dusun tersebut kini ditangani Satres Narkoba Polres Bangka Selatan untuk pengembangan lebih lanjut.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG Rawan Terkoreksi, Saham MINA, CDIA, UNVR, SIDO Jadi Rekomendasi
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Anak Usaha PPRE Kantongi Kredit Senilai Rp1,3 Triliun dari BBRI
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Yaqut Tersangka, KPK: Aturan 92:8 Kuota Haji tak Dijalankan
• 57 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Ekspor Mobil Toyota Indonesia ke Venezuela Tetap Berjalan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Skrining Kesehatan Haji Diperketat, Menhaj: Lebih Baik Tidak Berangkat daripada Dipulangkan
• 21 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.