HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSSAR–Sejumlah Partai Politik menyampaikan sikapnya terkait dengan hal ini. Golkar menjadi salah satunya.
Salah satu kader Golkar Sulsel, Zulham Arief menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sifatnya final dan mengikat. Sehingga, putusan itu harus dijalankan, namun harus dicari payung hukumnya lebih dulu.
“Pemerintah wajib melaksanakannya. Namun, perlu dicari solusi untuk perpanjangan jabatan kepala daerah dan DPRD. Bagi kami, perpanjangan DPRD sudah final dan tidak bisa ditawar lagi,” katanya kepada FAJAR, kemarin.
Saat ini pemerintah bersama DPR sedang mencari solusi untuk perpanjangan masa jabatan tersebut. SK yang dimiliki anggota DPRD saat ini hanya berlaku hingga 2029 saja, sehingga perlu landasan hukum yang jelas untuk menentukan langkah berikutnya.
“Golkar mengusulkan untuk menggunakan Pasal 22E saja, yang menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara demokratis dan untuk kepentingan rakyat. Poinnya ada di situ,” lanjutnya.
Tenaga Ahli Anggota DPR RI itu juga menyampaikan, pihaknya merasa kurang tepat juga jika anggota DPRD yang saat ini dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Dalam putusan MK hanya menyatakan perpanjangan masa jabatan, bukan PAW.
“Kami berpandangan bahwa tidak ada dasar untuk melakukan PAW. Karena putusan MK itu memperpanjang masa jabatan DPRD. Kami rasa memperpanjang masa jabatan mereka adalah solusi yang lebih konstitusional. Jadi tidak ada alasan untuk melakukan PAW, kecuali ada deal-deal politik, itu di luar jangkauan kami, ya,” kata dia.
Dengan begitu, saat ini Golkar masih mencar metode yang tepat, tidak melanggar konstitusi, namun tetap menjalankan putusan MK. Khusus untuk kepala daerah, Golkar sepakat untuk dilakukan penunjukan penjabat (Pj) yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Bagi kami, yang penting adalah mencari metode yang sangat konstitusional untuk perpanjangan jabatan DPRD. Kami juga ingin menekankan bahwa kepala daerah saja yang di-Pj-kan, kalau anggota DPRD, sisa jabatannya bisa dilanjutkan atau seperti apa nanti kita tunggu dulu solusinya,” terangnya,
Selain Golkar, Demokrat dan PDIP juga menyampaikan pendapat. Ketua Bappilu DPD PDIP Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan, aneh jika masa jabatan kepala daerah diperpanjang.
“Menurut saya ini aneh, saya saja dipotong satu tahun, kok, yang ini mau diperpanjang dua tahun lebih. Itu juga, kan, menyalahi konstitusi dan PDIP menolak itu,” tegasnya.
Namun begitu, dia menilai putusan MK ini harus dilihat lebih jeli lagi agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang ada. “Ya, sebaiknya kita jalan dengan aturan yang ada saja. Ini sudah paling baik untuk masyarakat kita,” kata dia.
Sementara Ketua OKK DPC Demokrat Kota Makassar, Zulkifli Tahir menyampaikan, Demokrat belum menyatakan sikapnya secara terbuka. Namun secara umum, sebaiknya anggota DPRD yang saat ini mejabat di-PAW, karena SK-nya hanya berlaku hingga 2029.
“Kami menilai sebaiknya di-PAW saja, karena, kan, masa jabatannya habis. Tetapi harus dipertimbangkan juga mengenai loyalitas dan tingkat lamanya kader mengabdi dengan partai. Kita juga menunggu seperti apa sikap KPU nanti,” ungkapnya. (wid/zuk)




