Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan, Richard Lee Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

Grid.ID - Dokter Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kesehatan. Status tersangka tersebut membuat Richard Lee terancam hukuman 12 tahun penjara.

Richard Lee disangkakan atas pasal berlapis. Dua pasal tersebut terkait Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.

“Ya, untuk pasal yang disangkakan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diilapis dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Dengan dua pasal berlapis itu, Richard Lee terancam pidana 12 tahun penjara atas Undang-undang Kesehatan. Kemudian ancaman 5 tahun penjara atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

“Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah,” terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Richard Lee dilaporkan oleh influencer dokter kecantikan Samira atau yang akrab disapa Doktif. Setahun kasus ini bergulir, Richard Lee pun ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Richard Lee juga melaporkan Doktif ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Sama seperti Richard Lee, Doktif pun sudah berstatus tersangka. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Yaqut Tersangka, KPK: Aturan 92:8 Kuota Haji tak Dijalankan
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Penyaluran BBM Subsidi Hampir 100 Persen, Konsumsi Pertamax Tumbuh Dua Digit
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Defisit APBN Hampir 3 Persen, BKPM Pastikan Tak Kurangi Minat Investasi Asing
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Jelang Persib vs Persija: Suporter Persija Dilarang Hadir ke Stadion GBLA
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Keberatan Nama Organisasi Dicatut, LBH PP Muhammadiyah: Massa yang Demo dan Laporkan Pandji Orang-orang Tidak Jelas
• 13 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.