CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kabupaten yang meresahkan warga.
Tim 1 Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Iptu Dendi Eriyan menangkap pelaku pada Rabu (7/1/2025) di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Pelaku berinisial MFI (36) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Gowa diamankan tanpa perlawanan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada November 2025 lalu.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela pada dini hari untuk mengambil kunci serta dompet korban, kemudian membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras rumah.
Saat pengembangan kasus ke TKP pencurian, pelaku MFI mengaku salah dan meminta maaf kepada keluraga korban, menagis dan berlutut di hadapan korban.
Setelah itu pelaku dibawa polisi menunjukkan lokasi barang bukti yang ia gadaikan.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku juga mengaku terlibat dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Tamalanrea bersama seorang rekannya berinisial W yang masih buron.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda Scoopy warna biru putih dan satu unit Yamaha Mio Sporty warna biru.
Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polsek Pallangga, Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut.



