Polisi Ungkap Alasan Tidak Tahan Dokter Richard Lee yang Telah Jadi Tersangka

tvonenews.com
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap dr. Richard Lee, meskipun sang dokter telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa ada beberapa pertimbangan yuridis yang membuat penyidik merasa penahanan belum diperlukan. Di antaranya adalah keyakinan bahwa dr. Richard tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan bukti-bukti penting.

"Misalnya, dia tidak akan melakukan perbuatan kembali, atau takut dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau misalnya dia menyuruh orang untuk mengubah keterangan atau menghalang-halangi penyidikan," ujar Reonald di Bekasi, Kamis (8/1/2026).

Pihak kepolisian menilai dr. Richard Lee menunjukkan sikap yang mendukung proses hukum selama ini. 

"Sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa yang bersangkutan itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan," tambahnya.

Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap sang dokter sempat mengalami kendala kesehatan. 

Pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB, dr. Richard mengeluh kurang enak badan sehingga tim hukumnya meminta agar pemeriksaan dihentikan sementara.

Hingga saat dihentikan, penyidik sebenarnya sudah melontarkan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. 

Sisa 12 pertanyaan lagi rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan, sembari memantau perkembangan kesehatan yang bersangkutan.

Di sisi lain, Reonald menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dalam kasus ini tidak menemui hambatan. 

Menurutnya, aturan hukum terbaru justru semakin memperkuat perlindungan hak asasi bagi semua pihak yang terlibat, baik tersangka, saksi, maupun korban.

"Jadi, tidak perlu khawatir dan tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa ini akan menghalang-halangi atau memperlambat, tidak. Justru penyidik semakin kuat payungnya karena masing-masing pihak itu ada payung untuk melakukan tindakan hukum," ujarnya. (ant/dpi)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
[FULL] Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Kematian Satu Keluarga di Situbondo | KOMPAS MALAM
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Emil Audero bermain penuh ketika Cremonese ditahan imbang Cagliari 2-2
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Kredit Perbankan November 2025 Capai Rp8.314 Triliun, Tumbuh 7,74 Persen
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Publik Tolak Pilkada Melalui DPRD, Rakyat Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG, 10 Provinsi Waspada Hujan Lebat Jumat 9 Januari 2026
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.