Kredit Perbankan November 2025 Capai Rp8.314 Triliun, Tumbuh 7,74 Persen

idxchannel.com
18 jam lalu
Cover Berita

OJK mencatat, penyaluran kredit pada November 2025 tumbuh sebesar 7,74 persen atau mencapai Rp8.314,48 triliun.

Kredit Perbankan November 2025 Capai Rp8.314 Triliun, Tumbuh 7,74 Persen (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran kredit pada November 2025 tumbuh sebesar 7,74 persen secara tahunan (year-on-year) atau mencapai Rp8.314,48 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, kredit tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang naik 7,36 persen.

Baca Juga:
OJK Sebut Stabilitas Keuangan Terjaga di Tengah Pemangkasan Suku Bunga Global

Pertumbuhan kredit masih didominasi oleh kredit investasi yang melonjak tajam. Ini menandakan pulihnya kepercayaan sektor riil untuk melakukan ekspansi jangka panjang.

"Pada November 2025, kredit tumbuh sebesar 7,74 persen year on year di mana bulan sebelumnya tumbuh sebesar 7,36 persen menjadi sebesar Rp8.314,48 triliun. OJK mencatat bahwa terdapat peningkatan pertumbuhan kredit secara signifikan menjelang akhir tahun," ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:
Miliki Rasio Modal Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas

Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh 17,98 persen, kredit konsumsi tumbuh 6,67 persen sedangkan kredit modal kerja tumbuh 2,04 persen. Sementara itu, segmen UMKM masih menghadapi tantangan berat.

Di sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh double digit sebesar 12,03 persen mencapai Rp9.899,07 triliun. Hal ini dibarengi dengan tren penurunan suku bunga kredit yang turun 26 basis poin menjadi rata-rata 8,97 persen.

Baca Juga:
OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Ini Daftarnya

Menjawab perkembangan teknologi keuangan yang pesat, OJK melakukan langkah strategis dengan merestrukturisasi organisasi pengawasan. Per 1 Januari 2026, OJK resmi mengoperasikan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital.

"Dalam rangka pengawasan perbankan digital, OJK resmi membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang telah efektif pada 1 Januari 2026 melalui pengalihan pengawasan bank digital ke dalam satu struktur direktorat tersendiri guna menciptakan standar pengawasan yang lebih setara," tutur Dian.

Baca Juga:
OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan BPR dan BPR Syariah

Dalam menjaga integritas sistem keuangan dari praktik ilegal, OJK telah memblokir sekitar 31.382 rekening yang terindikasi aktivitas perjudian daring berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan menutup rekening yang memiliki kesamaan Identitas Kependudukan (NIK) dengan pelaku judi online.

Lebih lanjut, ketahanan perbankan dipastikan tetap kuat dengan rasio permodalan (CAR) di level 26,05 persen. Kualitas aset juga membaik, tercermin dari rasio NPL Gross yang turun ke level 2,21 persen dan NPL Net di posisi 0,86 persen.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Isi Surat Lengkap Nadiem Makarim, Beberkan Kejanggalan Kasus Chromebook!
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Mencari Makna Kongres Muhammadiyah di Fort de Kock
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Corak Rok Bikin Penyamaran Pramugari Gadungan Terkuak
• 23 jam laludetik.com
thumb
Bulog Jamin Ketersediaan Pangan di Daerah Bencana Jelang Ramadan
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pertemanan Jadi Fondasi Utama Belajar Esport bagi Siswa SD-SMP
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.