OJK mencatat, penyaluran kredit pada November 2025 tumbuh sebesar 7,74 persen atau mencapai Rp8.314,48 triliun.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran kredit pada November 2025 tumbuh sebesar 7,74 persen secara tahunan (year-on-year) atau mencapai Rp8.314,48 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, kredit tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang naik 7,36 persen.
Pertumbuhan kredit masih didominasi oleh kredit investasi yang melonjak tajam. Ini menandakan pulihnya kepercayaan sektor riil untuk melakukan ekspansi jangka panjang.
"Pada November 2025, kredit tumbuh sebesar 7,74 persen year on year di mana bulan sebelumnya tumbuh sebesar 7,36 persen menjadi sebesar Rp8.314,48 triliun. OJK mencatat bahwa terdapat peningkatan pertumbuhan kredit secara signifikan menjelang akhir tahun," ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh 17,98 persen, kredit konsumsi tumbuh 6,67 persen sedangkan kredit modal kerja tumbuh 2,04 persen. Sementara itu, segmen UMKM masih menghadapi tantangan berat.
Di sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh double digit sebesar 12,03 persen mencapai Rp9.899,07 triliun. Hal ini dibarengi dengan tren penurunan suku bunga kredit yang turun 26 basis poin menjadi rata-rata 8,97 persen.
Menjawab perkembangan teknologi keuangan yang pesat, OJK melakukan langkah strategis dengan merestrukturisasi organisasi pengawasan. Per 1 Januari 2026, OJK resmi mengoperasikan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital.
"Dalam rangka pengawasan perbankan digital, OJK resmi membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang telah efektif pada 1 Januari 2026 melalui pengalihan pengawasan bank digital ke dalam satu struktur direktorat tersendiri guna menciptakan standar pengawasan yang lebih setara," tutur Dian.
Dalam menjaga integritas sistem keuangan dari praktik ilegal, OJK telah memblokir sekitar 31.382 rekening yang terindikasi aktivitas perjudian daring berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan menutup rekening yang memiliki kesamaan Identitas Kependudukan (NIK) dengan pelaku judi online.
Lebih lanjut, ketahanan perbankan dipastikan tetap kuat dengan rasio permodalan (CAR) di level 26,05 persen. Kualitas aset juga membaik, tercermin dari rasio NPL Gross yang turun ke level 2,21 persen dan NPL Net di posisi 0,86 persen.
(DESI ANGRIANI)




